''Jangan ditarget
BACA JUGA: Penyidikan Kasus Zatapi Jalan Terus
Penelitian semacam ini membutuhkan waktu dan kehati-hatianBACA JUGA: TNI-AL Kirim Kapal Perang ke Lebanon
Apalagi, pengucuran obligasi rekap kepada bank pemerintah tersebut berlangsung sejak satu dasawarsa lalu.Dia menambahkan, bila dalam penelitian disimpulkan bahwa pengucuran obligasi rekap tersebut ternyata sudah benar dan tidak bermasalah, KPK akan legawa
Namun, kata mantan jaksa tersebut, publik harus mendapatkan penjelasan mengapa pengucuran dana ratusan triliun kepada bank pemerintah itu masih membebani APBN.
Dia berjanji terus mengejar siapa pun yang terlibat dalam menyalahgunakan dana obligasi rekap tersebut
BACA JUGA: Musim Haji 2008 Berakhir
''Kalau memang ada kesalahan, tetap harus bertanggung jawab secara hukum,'' ujarnya.Sebagaimana diketahui, untuk menelusuri obligasi rekap kepada bank pemerintah itu, KPK mengundang BI, Departemen Keuangan, serta Kejaksaan AgungMereka diajak duduk bersama dalam rangka transformasi data soal pengucuran tersebut.
Dalam kesempatan itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani juga memaparkan latar belakang pengucuran dana tersebutDiperkirakan, obligasi rekapitalisasi pada bank pelat merah mencapai Rp 440 triliun atau lebih besar dibanding kucuran BI kepada swasta sekitar Rp 160 triliun.
Bank-bank yang dimaksud adalah PT Bank Mandiri Tbk, PT Bank Rakyat Indonesia Tbk, PT Bank Negara Indonesia Tbk, dan PT Bank Tabungan Negara (BTN) Tbk.
Dalam kaitan itu, KPK akan meneliti kembali aset milik bank-bank BUMN yang menerima obligasi rekapitalisasi tersebut.(git/agm)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pilot Rusia Cek Sukhoi Baru
Redaktur : Tim Redaksi