Kejaksaan Bantah Berniat SP3 Kasus Awang Faroek

Rabu, 15 Juni 2011 – 09:53 WIB
JAKARTA- Kejaksaan Agung (Kejagung) membantah berniat menghentikan penyidikan kasus korupsi pemberian izin dan pemanfaatan dana hasil divestasi saham PT Kaltim Prima Coal (KPC) dengan tersangka Gubernur Kaltim Awang Faroek IshakBantahan muncul menyusul tak kunjung terbitnya izin pemeriksaan dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Kejaksaan beralasan sedang mengkaji kenapa izin Presiden tak terbit bukan menghentikannya penyidikan kasus tersebut dengan cara menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan atau SP3

BACA JUGA: Anggaran Kesehatan Daerah tak Sentuh Langsung Masyarakat

"Penyidik sedang mengkaji kembali perkaranya untuk diperbaiki," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Noor Rachmad, Rabu (15/6).

Saat ditanya lagi apakah kejaksaan tak khawatir pengkajian ulang perkara Awang tersebut memunculkan indikasi akan di-SP3, mantan Kajati Gorontalo ini dengan cepat menjawab: "Saya nggak dengar Jaksa Agung waktu itu (Jumat pekan lalu) bilang mau di-SP3," tegas Noor, seraya menolak berkomentar lebih lanjut.

Sebelumnya, Jumat (10/6) lalu, Basrief menyebutkan dari 8 permohonan izin pemeriksaan kepala daerah yang diajukan ke Presiden, sampai kini hanya Awang yang tak kunjung dijawab
Setelah dikaji ulang oleh penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus), pihaknya berencana mengajukan permohonan pemeriksaan baru.

Pernyataan Basrief ini kemudian diartikan berbeda oleh dua pengacara Awang, yakni Hamzah Dahlan dan Ainuddin

BACA JUGA: Pansel KPK Sepi

Keduanya berpendapat belum adanya jawaban Presiden membuat celah Awang mendapat SP3 semakin besar
Pasalnya, secara hukum keterlibatan Awang dalam kasus korupsi PT Kutai Timur Energi atau KTE (perusahaan pengelola dana hasil penjualan saham senilai Rp576 miliar) dengan terdakwa Anung Nugroho, tak diakui hakim Pengadilan Negeri Sangatta, Kabupaten Kutai Timur, Kaltim.

Putusan yang menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara pada Anung itu, hanya menyebutkan mereka yang ikut menandatangani penyerahan dana dari Pemkab Kutim kepada KTE yang harus dimintai tanggung jawab hukum

BACA JUGA: Pansel KPK Sepi

Mereka adalah empat anggota DPRD Kutim periode 2004-2009 yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh kejaksaanPejabat lain yang harus ikut tanggung jawab menurut hakim adalah mantan Bupati Kutim Mahyudin (kini anggota Komisi I DPR RI).(pra/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Berusaha Merebut Pistol, Serangan Jantung, Tewas


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler