Kejaksaan beralasan sedang mengkaji kenapa izin Presiden tak terbit bukan menghentikannya penyidikan kasus tersebut dengan cara menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan atau SP3
BACA JUGA: Anggaran Kesehatan Daerah tak Sentuh Langsung Masyarakat
"Penyidik sedang mengkaji kembali perkaranya untuk diperbaiki," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Noor Rachmad, Rabu (15/6).Saat ditanya lagi apakah kejaksaan tak khawatir pengkajian ulang perkara Awang tersebut memunculkan indikasi akan di-SP3, mantan Kajati Gorontalo ini dengan cepat menjawab: "Saya nggak dengar Jaksa Agung waktu itu (Jumat pekan lalu) bilang mau di-SP3," tegas Noor, seraya menolak berkomentar lebih lanjut.
Sebelumnya, Jumat (10/6) lalu, Basrief menyebutkan dari 8 permohonan izin pemeriksaan kepala daerah yang diajukan ke Presiden, sampai kini hanya Awang yang tak kunjung dijawab
Pernyataan Basrief ini kemudian diartikan berbeda oleh dua pengacara Awang, yakni Hamzah Dahlan dan Ainuddin
BACA JUGA: Pansel KPK Sepi
Keduanya berpendapat belum adanya jawaban Presiden membuat celah Awang mendapat SP3 semakin besarPutusan yang menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara pada Anung itu, hanya menyebutkan mereka yang ikut menandatangani penyerahan dana dari Pemkab Kutim kepada KTE yang harus dimintai tanggung jawab hukum
BACA JUGA: Pansel KPK Sepi
Mereka adalah empat anggota DPRD Kutim periode 2004-2009 yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh kejaksaanPejabat lain yang harus ikut tanggung jawab menurut hakim adalah mantan Bupati Kutim Mahyudin (kini anggota Komisi I DPR RI).(pra/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... Berusaha Merebut Pistol, Serangan Jantung, Tewas
Redaktur : Tim Redaksi