JAKARTA - Jaksa Cirus Sinaga memang sudah menyandang tersangka terkait kasus dugaan pemalsuan rencana penuntutan (rentut) dalam perkara Gayus TambunanMeski demikian, Cirus belum dikenai tindakan tegas oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Sebab, Cirus baru bisa diberhentikan sementara jika sudah berstatus terdakwa
BACA JUGA: Penundaan UMP Diputuskan Kepala Daerah
Sedangkan pemberhentian yang bersifat final baru dilakukan jika di pengadilan Cirus terbukti bersalah memalsukan rentut dan dijatuhi kukuman yang berkekuatan tetap alias inkracht.Hal ini dikemukan Wakil Jaksa Agung Darmono, menyusul pemeriksaan lanjutan terhadap Cirus oleh Bareskrim Mabes Polri, Senin (31/1)
"Selama masih jadi tersangka, sesuai PP itu tentunya belum bisa diberhentikan
BACA JUGA: Perburuan Aset Century di Luar Negeri Masih Lambat
Terus dia (Cirus) baru bisa kita berhentikan tetap jika sudah ada putusan tetapnya (inkracht)," kata Darmono.Seperti diketahui, kemarin untuk kalinya Cirus diperiksa penyidik Bareskrim Mabes Polri atas dugaan keterlibatannya dalam penyusunan rentut ganda atas terdakwa Gayus HP Tambunan saat diadili di Pengadilan Negeri Tangerang dalam perkara penggelapan pajak.
Bedanya jika pada pemeriksaan sebelumnya Cirus masih bertatus terlapor, maka pada pemeriksaan hari ini Cirus sudah menyandang status tersangka
BACA JUGA: Empat Jam Diperiksa, Gula Darah Cyrus Naik
Untuk kasus yang sama, kepolisian juga telah menetapkan mantan pengacara Gayus, Haposan Hutagalung sebagai tersangkaSambil menunggu proses hukum, hingga saat ini Cirus masih tercatat sebagai pegawai fungsional pada Jaksa Agung Muda Intelijen(pra/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mahfud Sebut UU Hak Angket Berbahaya
Redaktur : Tim Redaksi