Penundaan UMP Diputuskan Kepala Daerah

85 Perusahaan Ajukan Penundaan UMP 2011

Senin, 31 Januari 2011 – 21:59 WIB

JAKARTA—Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar menyebutkan,  hingga 28 Januari  2011 terdapat 85 perusahaan dengan jumlah total 4149 orang tenaga kerja, yang mengajukan  penundaan  upah minimum provinsi (UMP) tahun 2011

BACA JUGA: Perburuan Aset Century di Luar Negeri Masih Lambat

Disebutkan, 85 perusahaan itu terdiri dari 2 perusahaan asal Papua, 21 perusahaan asal Jawa Tengah, 60 perusahaan asal Jawa Barat  dan 2 perusahaan Jawa Timur.

Ia menjelaskan, data mengenai  keberadaan 85 perusahaan dari 4 provinsi yang mengajukan penundaan UMP 2011 ini diperoleh dari laporan Dinas Tenaga Kerja dan Dewan Pengupahan Daerah tingkat Provinsi, Kabupaten/Kota se Indonesia
“ Saya mengimbau para pimpinan daerah yang berwenang memutuskan diterima atau tidaknya permohonan penundaan tersebut dapat berlaku adil dengan mempertimbangkan tingkat kesejahteraan pekerja/buruh serta  kemampuan perusahaan,” terangnya usai menyaksikan penandatanganan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ke-19 PT Unilever Indonesia Tbk,  di Jakarta, Senin (31/1).

Dengan begitu, lanjut Muhaimin, pemerintah mengimbau kepada  pimpinan pemda, baik kabupaten/kota maupun provinsi, agar berhati-hati dan memperhatikan saran Dewan Pengupahan dalam mengabulkan permohonan penangguhan upah minimum untuk jangan sampai mengorbankan kepentingan pekerja/buruh maupun kepentingan perusahaan

BACA JUGA: Empat Jam Diperiksa, Gula Darah Cyrus Naik

“Hal penting yang yang harus dilakukan adalah analisa terhadap kondisi perusahaan yang mengajukan penangguhan upah
Pemeriksaan kondisi perusahaan dapat dibantu auditor akuntan publik  ataupun dewan pengupahan,” imbuhnya.

Dikatakan, pihak Kemenakertrans akan terus melakukan monitoring, konsultasi dan pendampingan bagi   Dinas Tenaga Kerja, Dewan Penupahan  Daerah dan para pimpinan daerah terkait pengajuan penundaan penetapan UMP 2011 ini.

Selain itu, Muhaimin mengatakan bahwa pemerintah selalu mendorong agar para pengusaha dan serikat pekerja/buruh dapat membangun hubungan industrial yang harmonis, demokratis dan berkeadilan

BACA JUGA: Mahfud Sebut UU Hak Angket Berbahaya

“Kedua belah pihak harus menyamakan persepsi mengenai cara-cara penciptaan hubungan industrial yang baik, sehingga dapat meningkatkan produktivitas, menarik investasi  serta yang paling penting menghindari terjadinya PHK,” katanya.

Muhaimin menambahkan, diperlukan untuk mewujudkan suatu iklim usaha yang kondusif, sehingga dapat menciptakan ketenanganan bekerja dan sekaligus membuka lapangan kerja baru dalam rangka penanggulangan pengangguran dan peningkatan kesejahteraan pekerjaMenurut data Kemenakertrans pada tahun 2010,  telah tercatat 276 perusahaan yang membuat PKB serta 1.683 perusahaan yang mencatatkan peraturan perusahaan (PP)Sampai akhir tahun 2010 secara total telah tercatat 44.149 PP dan 10.959 PKB di seluruh Indonesia.  (cha/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dana Operasional KUA Meningkat 100 persen


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler