JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD, menyatakan bahwa pembatalan UU Nomor 6 Tahun 1954 tentang Penetapan Hak Angket Dewan Perwakilan Rakyat karena UU itu produk Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS) 1950 yang menganut sistem parlementerJika UU itu masih diberlakukan, Mahfud khawatir akan membahayakan karena memungkinkan Presiden membubarkan DPR.
"UU Nomor 6 Tahun 1954 harus dibatalkan karena isinya bersistem parlementer
BACA JUGA: Dana Operasional KUA Meningkat 100 persen
Di UU tersebut dikatakan presiden bisa membubarkan DPR, kalau berlaku celaka lagi kitaLebih lanjut Mahfud menambahkan, UU ini langsung dibatalkan karena bertentangan dengan konstitusi
BACA JUGA: Diperiksa Polisi, Haposan Bantah Palsukan Rentut
Meski demikian, lanjutnya, UU lain berdasarkan UUDS 1950 tidak batalBACA JUGA: Besok, Cirus dan Haposan Dipertemukan
Yang ini langsung kita batalkan karena sistem bertentangan dengn konstitusi yang ada," katanya lagi.Sementara untuk tata cara penggunaan Hak Angket oleh DPR, Mahfud merujuk pada UU Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (MD3)Menurutnya, meski UU itu tidak secara spesifik mengatur tentang penggunaan Hak Angket DPR, namun dianggap sudah memadai untuk menjalankan mekanisme Hak Angket.
"Ini kan UU yang berbedaDulu UU Hak Angket sendiriSekarang (diatur) UU MD3Di situ ada bagian beberapa pasal mengatur angket, jadi bukan UU tersendiriKita anggap sudah memadai untuk aturan sekarang," Tandas Mahfud.
Seperti diketahui, pemohon dari pengajuan uji materi UU tersebut adalah Bambang Supriyanto, Aryani Artisari, Jose Dima Satria dan Aristya Agung Setiawanke-empat orang in adalah simpatisan Partai Demokrat dan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Pasal yang dipersoalkan antara lain Pasal 28 UU Nomor 6 Tahun 1954 menyebutkan, kekuasaan dan pekerjaan Panitia Angket tidak tertunda oleh penutupan sidang-sidang atau pembubaran Dewan Perwakilan Rakyat yang membentuknya sampai Dewan Perwakilan Rakyat baru menentukan lain.(kyd/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Pastikan Lima Tersangka TC Menyusul ke Rutan
Redaktur : Tim Redaksi