Mahfud Sebut UU Hak Angket Berbahaya

Karena Memungkinkan Presiden Membatalkan DPR

Senin, 31 Januari 2011 – 20:42 WIB

JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD, menyatakan bahwa pembatalan UU Nomor 6 Tahun 1954 tentang Penetapan Hak Angket Dewan Perwakilan Rakyat karena UU itu produk Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS) 1950 yang menganut sistem parlementerJika UU itu masih diberlakukan, Mahfud khawatir akan membahayakan karena memungkinkan Presiden membubarkan DPR.

"UU Nomor 6 Tahun 1954 harus dibatalkan karena isinya bersistem parlementer

BACA JUGA: Dana Operasional KUA Meningkat 100 persen

Di UU tersebut dikatakan presiden bisa membubarkan DPR, kalau berlaku celaka lagi kita
Di situ diakatakan bila DPR membentuk panitia angket dan presiden bisa membubarkan DPR," kata Mahfud MD kepada wartawan usai putusan sidang di Gedung MK, Senin, (31/1).

Lebih lanjut Mahfud menambahkan, UU ini langsung dibatalkan karena bertentangan dengan konstitusi

BACA JUGA: Diperiksa Polisi, Haposan Bantah Palsukan Rentut

Meski demikian, lanjutnya, UU lain berdasarkan UUDS 1950 tidak batal
"Yang lain selama belum ada yang baru tetap berlaku

BACA JUGA: Besok, Cirus dan Haposan Dipertemukan

Yang ini langsung kita batalkan karena sistem bertentangan dengn konstitusi yang ada," katanya lagi.

Sementara untuk tata cara penggunaan Hak Angket oleh DPR, Mahfud merujuk pada UU Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (MD3)Menurutnya, meski UU itu tidak secara spesifik mengatur tentang penggunaan Hak Angket DPR, namun dianggap sudah memadai untuk menjalankan mekanisme Hak Angket.

"Ini kan UU yang berbedaDulu UU Hak Angket sendiriSekarang (diatur) UU MD3Di situ ada bagian beberapa pasal mengatur angket, jadi bukan UU tersendiriKita anggap sudah memadai untuk aturan sekarang," Tandas Mahfud.

Seperti diketahui, pemohon dari pengajuan uji materi UU tersebut adalah Bambang Supriyanto, Aryani Artisari, Jose Dima Satria dan Aristya Agung Setiawanke-empat orang in adalah simpatisan Partai Demokrat dan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Pasal yang dipersoalkan antara lain Pasal 28 UU Nomor 6 Tahun 1954 menyebutkan, kekuasaan dan pekerjaan Panitia Angket tidak tertunda oleh penutupan sidang-sidang atau pembubaran Dewan Perwakilan Rakyat yang membentuknya sampai Dewan Perwakilan Rakyat baru menentukan lain.(kyd/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Pastikan Lima Tersangka TC Menyusul ke Rutan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler