jpnn.com - JAKARTA- Jaksa Agung Basrief Arief mengaku belum memiliki langkah hukum menyusul dikabulkannya permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan m antan Direktur Utama PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI) Sudjiono Timan.
Menurut Basrief, sikap resmi kejaksaan baru bisa diungkap ke publik setelah kejaksaan menerima salinan putusan PK dari Mahkamah Agung. "Kita akan kaji dulu putusannya, kita terima dulu. Kita baca, kemungkinannya seperti apa," kata Basrief, Jumat (23/8).
BACA JUGA: Hadapi Status Quo, Kinerja DPD tak Optimal
Sementara soal sah tidaknya PK yang diajukan istri Sudjiono, lagi-lagi Basrief belum bisa berkomentar sebab belum menerima salinan putusan.
"Saya belum baca putusan itu, saya belum tahu apakah diajukan oleh terpidana atau ahli waris. Jadi nanti kita akan lihat dulu putusannya," ulang Basrief.
BACA JUGA: Sejak Jam 5 Pagi, 12 Pelajar Ikut Kegiatan SBY
Sebelumnya di tingkat kasasi, Sudjiono dinyatakan bersalah karena terbukti telah menyalahgunakan wewenang sebagai Dirut BPUI dengan cara memberikan pinjaman pada Festival Company Inc senilai USD 67 juta. Pinjaman serupa juga diberikan pada Penta Investment Ltd sebesar USD 19 juta.
Perusahaan lain yang mendapat pinjaman dari BPUI adalah KAFL senilai USD 34 juta. Total kerugian negara yang dilakukan Sudjiono mencapai Rp 120 miliar dan USD 98,7 juta. (pra/jpnn)
BACA JUGA: PAN Tantang Buka Rekaman Rapat Hambalang
BACA ARTIKEL LAINNYA... Langsung Kabur Usai Digarap KPK Tujuh Jam
Redaktur : Tim Redaksi