Kejaksaan Bidik Penyuap Bea Cukai Juanda

Selasa, 05 Juli 2011 – 20:20 WIB

JAKARTA - Kejaksaan Agung mengaku terus menyelidiki kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus gratifikasi yang melibatkan Argandiono, mantan Kepala Bea Cukai Bandara Juanda, Surabaya,Jawa TimurKemungkinan munculnya tersangka baru mencuat, karena tak mungkin Argandiono mendapat uang tanpa dijanjikan sesuatu oleh pihak pemberi.

"Tersangka baru bisa aja ada, tapi sepanjang ada alat bukti yang menguatkannya," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Noor Rachmad, Selasa (5/7)

BACA JUGA: Istana Sampaikan Belasungkawa ke Keluarga Zaenuddin

Argandiono pada pekan lalu ditetapkan sebagai tersangka korupsi karena diduga kerap menerima sesuatu dari pengusaha yang melakukan aktivitas ekspor dan impor dari dan ke Bandara Juanda.

Sejak 2004 sampai 2010, lanjut Nooor, Argandiono berhasil mengumpulkan dana mencapai Rp 11,7 miliar
Uang diterimanya secara tunai maupun transfer dari pengusaha yang diduga membutuhkan jasa Argandiono

BACA JUGA: Pemerintah Rahasiakan Pergerakan Nazaruddin

Dari hasil penelusuran penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus), lanjut Noor, ada  pengusaha yang memberi uang sampai seratus juta sebulan.

Menurut Noor, kasus gratifikasi yang kini tengah membelit Argandiono terungkap setelah ada pengusaha yang keberatan kemudian melapor ke Pidsus Kejagung
Setelah melalui proses penyelidikan yang cukup lama akhirnya Argandiono resmi jadi tersangka terhitung Kamis (30/6)

BACA JUGA: Anak Buah Panji Gumilang Ditahan Polisi



Dia dijerat Pasal 11 dan Pasal 12 UU Korupsi dengan ancaman hukuman paling ringan 4 tahun atau maksimal 20 tahun penjara, berikut denda minimal Rp 50 juta sampai maksimal sebesar Rp 1 miliar(pra/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ito Ogah Perkarakan Tempo


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler