JAKARTA - Menyusul tidak diterimanya permohonan Peninjauan kembali (PK) tentan pembatalan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) untuk Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah, Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Pelaksana Tugas (Plt) Jaksa Agung, Darmono untuk segera menerbitkan SKPP baruNamun ICW mengingatkan agar SKPP baru itu menggunakan alasan yang lebih bisa diterima
BACA JUGA: MA Dituding Gunakan Kacamata Kuda
Ketua Dewan Etik ICW, Dadang Trisasongko, menyatakan, SKPP yang baru itu harus memuat alasan-alasan yang tidak rawan dipersoalkan
Dadang menegaskan, dalam SKPP baru itu Plt Jaksa Agung harus menegaskan bahwa penyalahgunaan kewenangan yang dituduhkan ke Bibit-Chandra tidak cukup bukti
BACA JUGA: Baasyir Akan Lapor ke MK
"Jauh lebih kuat dengan asumsi disebutkan tidak cukup bukti, tidak bersalah dengan berdasarkan kepada bukti mutakhir, jangan ngambang seperti pada SKPP yang pertama," cetusnya.Bukti mutakhir yang dimaksud Dadang adalah tidak adanya rekaman yang membuktikan adanya keterlibatan Bibit-Chandra
Sementara untuk deponeering (mengesampingka perkara), Dadang menilai hal itu sangat rentan dipermasalahkan karena jabatan Darmono saat ini masih Plt yang tidak bisa mengambil kebijakan strategis
BACA JUGA: ICW Beber Rekayasa Kasus Bibit-Chandra
"Deponering akan memunculkan kekhawatiran dan pasti dipersoalkan," ujarnya(awa/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... PLN Kirim Bantuan ke Wasior
Redaktur : Tim Redaksi