Kejaksaan Didesak Keluarkan SKPP Baru

Senin, 11 Oktober 2010 – 03:03 WIB

JAKARTA - Menyusul tidak diterimanya permohonan Peninjauan kembali (PK) tentan pembatalan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) untuk Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah, Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Pelaksana Tugas (Plt) Jaksa Agung, Darmono untuk segera  menerbitkan SKPP baruNamun ICW mengingatkan agar SKPP baru itu menggunakan alasan yang lebih bisa diterima

BACA JUGA: MA Dituding Gunakan Kacamata Kuda



Ketua Dewan Etik ICW, Dadang Trisasongko, menyatakan, SKPP yang baru itu harus memuat alasan-alasan yang tidak rawan dipersoalkan
"SKPP baru yang paling feasible, dan lebih menghargai bahwa mereka (Bibit-Chandra) tidak salah," kata Dadang pada diskusi tentang putusan MA atas PK Bibt-Chandra di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (10/10).

Dadang menegaskan, dalam SKPP baru itu Plt Jaksa Agung harus menegaskan bahwa penyalahgunaan kewenangan yang dituduhkan ke Bibit-Chandra tidak cukup bukti

BACA JUGA: Baasyir Akan Lapor ke MK

"Jauh lebih kuat dengan asumsi disebutkan tidak cukup bukti, tidak bersalah dengan berdasarkan kepada bukti mutakhir, jangan ngambang seperti pada SKPP yang pertama," cetusnya.

Bukti mutakhir yang dimaksud Dadang adalah tidak adanya rekaman yang membuktikan adanya keterlibatan Bibit-Chandra
Bukti rekaman yang awalnya oleh mantan Jaksa Agung Hendarman Supandji dan Kapolri Bambang Hendarso Danuri dijadikan dasar telah terbantahkan dalam persidangan atas Anggodo Widjojo di Pengadilan Tipikor.

Sementara untuk deponeering (mengesampingka perkara), Dadang menilai hal itu sangat rentan dipermasalahkan karena jabatan Darmono saat ini masih Plt yang tidak bisa mengambil kebijakan strategis

BACA JUGA: ICW Beber Rekayasa Kasus Bibit-Chandra

"Deponering akan memunculkan kekhawatiran dan pasti dipersoalkan," ujarnya(awa/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... PLN Kirim Bantuan ke Wasior


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler