JAKARTA - Babak baru kisruh kepemilikan Wisma ANTARA mulai bergulirHal ini ditandai dengan masuknya permohonan dari direksi Lembaga Kantor Berita Nasional (LKBN) ANTARA kepada kejaksaan
BACA JUGA: Bom Bertebaran, Intel di Daerah Dikerahkan
Intinya, ANTARA meminta Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM Datun) sebagai jaksa pengacara negara (JPN), untuk menggugat penggelola Wisma, PT ANPA International
"Barusan kita bertemu dengan Jaksa Agung (Basrief Arief)
BACA JUGA: Ibas Akui Rencana Nikahi Putri Hatta Rajasa
Kita minta agar JPN kembalikan Wisma ANTARA sebab itu merupakan aset negara," kata Direktur Utama LKBN ANTARA Ahmad Mukhlis Yusuf selepas bertemu Basrief, Rabu (23/3)Selain meminta kejaksaan sebagai JPN, lanjut Ahmad, LKBN ANTARA juga menyerahkan sejumlah bukti kepemilikan gedung yang berlokasi di Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat itu
BACA JUGA: KPK Mulai Pelajari Laporan Deklarator PKS
Diungkapkan Ahmad bahwa sejak berdiri tahun 70-an, ANTARA tak mendapat manfaat apapunPadahal, ANTARA berhak atas saham sebesar 20 persen"Mereka menguasai 80 persen dan hak kepemilikannya akan habis Februari 2012," kata Ahmad seraya menambahkan, gugatan ditujukan untuk mengubah kepemilikan menjadi milik ANTARA
Kasus Wisma ANTARA sudah berlangsung sejak awal 2006Setelah sempat tak terdengar kabarnya, pada awal 2011, direksi ANTARA kembali meminta DPR RI untuk ikut menuntaskannyaDalam pertemuan yang berlangsung awal Februari 2011, Ahmad menyebutkan nilai asetnya mencapai Rp 1 triliun(pra/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Teroris Masih Berkeliaran, Polisi Minta Didoakan
Redaktur : Tim Redaksi