JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung mempelajari pengaduan dari Yusuf Supendi, salah seorang deklarator Partai Keadilan (PK) yang kini berubah nama menjadi Partai Keadilan Sejahtera (PKS)“Data yang masuk sedang diverifikasi,” ujar Juru Bicara KPK Johan Budi SP, saat memberi penjelasan di Gedung KPK, Rabu (23/3).
Bagaimana detil verifikasi yang akan dilakukan KPK? Johan mengaku belum mengetahui secara persis
BACA JUGA: Teroris Masih Berkeliaran, Polisi Minta Didoakan
Alasannya, laporan Yusuf adalah kasus penyimpangan di internal PKSBACA JUGA: Adnan : Saksi Boleh Diperiksa Lewat Teleconfrence
Apakah terkait dengan kewenangan KPK,” tandasnya.Sebelumnya, Yusuf Supendi mendatangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi di Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan
Di antaranya adalah dana Rp 40 miliar dari Adang Daradjatun saat pemilihan gubernur DKI Jakarta, uang Rp 21 miliar dari Wiranto untuk pemilihan presiden, dan Rp 34 miliar dari Jusuf Kalla yang juga terkait dengan Pilpres 2004.
Walaupun sepintas terkesan kasus ini terkait internal partai, imbuh Yusuf, sebenarnya KPK dapat menelusurinya
BACA JUGA: Putusan MA Dinilai Inkonstitusional
Misalnya perbuatan melawan hukum berupa gratifikasi, manipulasi data donator partai, dan lainnya“Makanya harus cepat diperiksa para elit PKS yang dikomandoi oleh Hilmi Aminudin tersebut,” tegas mantan majelis Syuro PKS itu.Sebelum ke KPK, Yusuf Supendi juga sudah mendatangi Badan Kehormatan (BK) DPRIa melaporkan dana bantuan yang diterima PKS dari luar negeri yaitu Arab Saudi“Ke mana-mana sudah dilaporkanKarena tidak disikapi partai, makanya Saya ke sini (KPK),” katanya(mur/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sejumlah Warga Bekasi Demo ke KPK
Redaktur : Tim Redaksi