Kejaksaan Evaluasi Kasus Irzen Octa

Rabu, 05 Oktober 2011 – 16:51 WIB

JAKARTA--Kejaksaan Agung akan mengevaluasi penanganan kasus tewasnya Irzen Okta yang saat ini tengah dilakukan Kejaksaaan Negeri Jakarta SelatanEvaluasi dinilai perlu dilakukan, karena sudah hampir 3 bulan sejak dinyatakan lengkap (P21), berkas perkara 5 tersangka penagih utang (debt collector) Citibank tersebut tak kunjung dilimpahkan ke pengadilan.

"Segera saya perintahkan Inspektur 2 untuk mengeceknya," kata Jaksa Agung Muda Pengawasan (JAM Was) Marwan Effendy saat dihubungi wartawan Rabu (5/10).

Kasus terbunuhnya Sekjen Partai Pemersatu Bangsa (PPB) tergolong pidana biasa, tak serumit kasus korupsi

BACA JUGA: Yakin Sah, GNPK Kecewa Somasi Tak Ditanggapi

Sehingga jadi janggal kenapa bisa selama itu untuk menyusun surat dakwaan sejak dinyatakan lengkap pada Juli lalu.

Saat hal ini ditanyakan, Marwan mengaku tak bisa berandai-andai
"Nanti saya cek dulu, kalau inspektur sudah memeriksa baru saya informasikan," ulang mantan JAM Pidana Khusus (JAM Pidsus) ini.

Arif Lukman, Donal Haris Baskara, Henry Waslinton, Humisar Silalahi, dan Boy Yanto Tambunan dinyatakan sebagai tersangka menyusul meninggalnya Irzen di sebuah ruang interogasi di kantor Citibank, Menara Jamsostek, Mampang Prapatan pada Selasa (29/3).

Irzen tewas selepas didesak melunasi utang kartu kredit senilai Rp 68 juta yang membengkak menjadi Rp 101 juta oleh kelima tersangka

BACA JUGA: DPR: Tidak Masuk Akal Petugas Lapas Tak Tahu

BACA JUGA: LMND: Rezim SBY–Boediono Ciptakan Wabah Korupsi

Kasus tewasnya Irzen hampir bersamaan dengan terkuaknya pembobolan rekening nasabah Citibank senilai Rp 30 miliar oleh Senior Relationship Citibank, Inong Malinda Dee.
Persidangan terhadap Inong saat ini tengah berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.(pra/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... ICW Nilai Empat BUMN Calon BPJS Tak Transparan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler