Yakin Sah, GNPK Kecewa Somasi Tak Ditanggapi

Rabu, 05 Oktober 2011 – 16:22 WIB

JAKARTA - Gerakan Nasional Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (GNPK) mengklaim memiliki Kedudukan Hukum (legal standing) saat mengajukan Sengketa Kewenangan Lembaga Negara (SKLN) kepada Menteri Agama (Menag) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Bahkan, penggugat mengaku telah mengirim somasi kepada Menteri Agama yang ditembuskan ke Presiden, Gubernur dan DPRD di 10 provinsi yang telah dilantik Kepala Kantor Wilayahnya oleh Menag, tetapi tidak ditanggapi

“Legal standing kita mengacu pada Pasal 1 ayat (2), 1 ayat (3), dan Pasal 27 ayat (1) UUD 1945,” kata salah satu kuasa hukum pemohon, M Arifsyah Matondang dalam sidang pemeriksaan perbaikan permohonan SKLN di gedung MK Jakarta, Rabu (5/10).

Arifsyah menuturkan Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 merupakan hak mutlak warga negara atas kedaulatan rakyat

BACA JUGA: DPR: Tidak Masuk Akal Petugas Lapas Tak Tahu

Sementara peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan adalah hak masyarakat yang dijamin Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 dan UU Nomor 28 Tahun 1998 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas KKN.

Diakuinya,  GNPK telah memiliki kantor perwakilan di 26 provinsi termasuk di 10 provinsi dimana Menteri Agama (termohon)  tanpa kewenangan telah melantik Kakanwil Kemenag
“Pemohon dirugikan hak konstitusionalnya karena tindakan Menag yang telah melantik Kakanwil merupakan tugas penyelenggaraan negara yang dananya bersumber pajak dimana pemohon merupakan pembayar pajak, yang berhak mengawasi jalannya penyelenggaraan pemerintahan negara,” ujarnya.
  
Ia juga mengaku telah mengirim tiga kali surat somasi kepada Menag yang ditembuskan ke presiden, Gubernur dan DPRD di 10 provinsi itu, tetapi tidak ada tanggapan sama sekali

BACA JUGA: LMND: Rezim SBY–Boediono Ciptakan Wabah Korupsi

“Surat somasi kita tidak ditanggapi oleh lembaga-lembaga tersebut,” akunya.
 
Sebelumnya, majelis panel hakim yang diketuai Anwar Usman beranggotakan Ahmad Fadlil Sumadi dan M Alim mempertanyakan legal standing GNPK
Sebab, Pasal 61 UU MK mensyaratkan para pihak (pemohon dan termohon) adalah lembaga negara yang kewenangan diatur dalam UUD 1945.

Untuk diketahui, Adi Warman (Ketua Umum) dan TB Imamudin (Sekjen) mengatasnamakan Gerakan Nasional Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (GNPK) mempersoalkan kewenangan Menteri Agama (Menag) yang telah melantik Kepala Kanwil Kementerian Agama (Kakanwil Kemenag) di 10 provinsi

BACA JUGA: ICW Nilai Empat BUMN Calon BPJS Tak Transparan

Yakni, Provinsi Banten, DKI Jakarta, Lampung, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Selatan, Maluku Utara, Papua Barat, dan Sulawesi Tengah.
 
Mereka menuding Menag telah menyalahgunakan jabatannya dengan mengabaikan kewenangan konstitusional gubernur terkait pelantikan Kakanwil di 10 Provinsi ituSebab, melantik Kakanwil Kemenag merupakan salah satu kewenangan mutlak gubernur selaku wakil dari Pemerintah Pusat di tiap-tiap Provinsi.
 
Menurutnya, tindakan Menag itu melanggar Pasal 4 huruf h PP No19 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tugas dan Wewenang serta Kedudukan Keuangan Gubernur sebagai Wakil Pemerintah di Wilayah Provinsi.

Beleid itu berbunyi, "Melantik kepala instansi vertikal dari kementerian dan lembaga pemerintah nonkementerian yang ditugaskan di wilayah provinsi yang bersangkutan".

Selain itu, merujuk Pasal 7 UU No39 Tahun 2008 tentang Kementerian NegaraKementerian hanya mengurusi tugas/urusan tertentu untuk membantu Presiden dalam penyelenggaraan pemerintahan negaraUntuk itu, pemohon meminta Mahkamah agar memerintahkan termohon mencabut dan membatalkan Surat Keputusan Pelantikan Kakanwil Kemenag(kyd/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... IPW: Pakai Hp di Penjara, Napi Membayar


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler