jpnn.com - JAKARTA – Jajaran Kejaksaan Agung terus memeroses kasus dugaan tindak pidana pencucian uang yang menyeret bekas Kepala Divisi VII PT Adhi Karya Bali (Persero) Tbk, Wijaya Imam Santoso sebagai tersangka.
Juru Bicara Kejagung Setia Untung Arimuladi menjelaskan selain menggarap saksi, Kamis (20/3), penyidik Kejagung dan Kejaksaan Tinggi Bali juga melakukan penggeledahan di ruang Bagian Keuangan PT Adhi Karya Bali, di Jalan Merdeka 8 nomor 6 Renon Denpasar, Bali.
BACA JUGA: Indonesia Terbitkan 49 Flight Clearance demi MH370
Penggeledahan itu, kata Untung, berlangsung sekitar delapan jam. Alhasil, sejumlah dokumen berhasil diamankan. “(Penyidik) berhasil membawa dokumen sebanyak 35 lembar,” kata Untung, Kamis (20/3).
Lebih jauh Untung mengatakan selain menggeledah pihaknya juga sudah memeriksa tiga saksi. Yakni, bekas Kepala Proyek PT Waskita Karya Bali Supriyono, bekas Karyawan PT Waskita Karya Bali Itung Prasojo dan karyawan PT Waskita Karya Unit Bali Setiawan. Untung menjelaskan, ketiga saksi itu dimintai keterangan soal ada tidaknya kerjasama atau bisnis-bisnis serta penyetoran uang yang dilakukan oleh para saksi kepada tersangka Wijaya Imam.
BACA JUGA: Takut Mati, Tersangka Videotron Minta Perlindungan LPSK
“Dan apakah ada dana-dana hasil kerjasama antara perusahaan para saksi dengan perusahaan tersangka yang bukan mengalir ke perusahaan melainkan kerekening tersangka," kata Untung seraya menambahkan ketiganya dperiksa di Kejati Bali. (boy/jpnn)
BACA JUGA: KPK Periksa Wakil Ketua DPRD Provinsi Banten
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dua Hakim MK Baru Diambil Sumpah di Istana
Redaktur : Tim Redaksi