Kejaksaan Harus Sekuat KPK

Senin, 24 November 2014 – 17:38 WIB
HM Prasetyo saat diambil sumpahnya dan dilantik sebagai Jaksa Agung Republik Indonesia di Istana Negara beberapa waktu lalu. Foto: Ricardo/JPNN.Com

jpnn.com - JAKSA Agung baru, M Prasetyo tak mau lembaga penegak hukum yang dipimpinnya hanya dicibir dan diremehkan. Mantan jaksa agung muda tindak pidana umum (Jampidum) itu pun bertekad agar kejaksaan ke depan bisa sekuat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Prasetyo ingin jaksa juga bisa menyadap, melakukan operasi tangkap tangan dan langkah terobosan lainnya dalam memberantas korupsi.

BACA JUGA: Penyelesaian Mirip Sandiwara

Menurutnya, selama ini setiap kejaksaan hendak melakukan penyadapan harus mendapat izin pengadilan. Ini berbeda dengan KPK yang sifatnya ad hoc, namun bisa melakukan penyadapan tanpa harus izin pengadilan.

"KPK itu kan ad hoc. Ya, kami minta perlakuan yang sama," kata Prasetyo dalam wawancara dengan sejumlah wartawan di Kejaksaan Agung, Senin (24/11).

BACA JUGA: Rela Cuti Kuliah demi Promosikan Indonesia

Bukan hanya itu, Prasetyo juga ingin kejaksaan lebih berdaya. Salah satunya agar getol memburu buronan kasus korupsi.

Berikut petikan wawancara sejumlah wartawan termasuk M Kusdharmadi dari JPNN dengan Prasetyo;

BACA JUGA: Honorer K2 Memang Masih Kabur

 

Apakah akan mengajukan revisi Undang-undang supaya bisa melakukan penyadapan tanpa izin pengadilan?

Ya, lihat nanti. Karena itu (revisi UU keputusan) politik.

Lantas perjuangan konkret seperti apa untuk bisa langsung menyadap? Apakah ingin ajukan revisi UU?

Tidak, tidak. Biar nanti pihak lain yang melihat bahwa (penyadapan) itu juga sangat diperlukan (Kejagung). Nanti, kalau kita yang meminta lain ceritanya. Tapi kalau (kewenangan menyadap) itu diberikan akan memudahkan kejaksaan untuk melaksanakan tugas-tugas dalam melakukan pemberantasan korupsi.

Selama ini, infrastruktur apa saja yang digunakan atau dimiliki Kejagung untuk memberangus korupsi, tanpa kewenangan penuh penyadapan?

Kita berusaha untuk mengumpulkan (informasi dan bukti). Instrumen kita intelijen (Jaksa Agung Muda bidang Intelijen Kejagung) ya. Mereka bisa lakukan penyelidikan. Pada saat penyelidikan itulah kita berupaya mengumpulkan data awal sebanyak mungkin.

Seberapa rumit izin untuk menyadap yang harus dilewati Kejagung?

Namanya menyadap ya, kalau minta izin dulu orang sudah berhenti bicara. Yang berikan izin itu kan pengadilan. Namanya penyadapan itu seketika, tapi kalau kita (proses izin) itu agak panjang. Minta izin dulu ke sana, sudah selesai dulu omongannya.

Apakah Kejaksaan ingin sama kuat dengan KPK? Atau lebih kuat?

Kalau diberikan wewenang yang sama, mungkin akan lebih mudah kita bekerja.

Selama ini penanganan kasus korupsi di Kejaksaan lebih banyak dari laporan masyarakat atau hasil penyelidikan kejaksaan?

Kedua-duanyalah. Masyarakat kita perlukan. Karena masyarakat juga punya peran serta untuk melakukan pemberantasan korupsi. (boy/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Harapan Honorer K2 Meredup


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler