JAKARTA - Status tahanan tak mengurangi kewenangan Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Syamsul Arifin untuk tetap memegang kendali pemerintahanMendagri Gamawan Fauzi menegaskan, pihaknya tidak akan mengambiil kebijakan atas Syamsul dari posisinya saat ini sebagai kepala daerah hingga mantan Bupati Langkat itu berstatus terdakwa.
Menurut Mendagri, Syamsul masih memiliki kewenangan untuk mengambil kebijakan pemerintahan di Sumut
BACA JUGA: Gagak Lempari KPK dengan Telur dan Tomat
"Masih, tidak ada batasan ituBACA JUGA: Kasus Dikesampingkan, Bibit-Chandra Tak Akan ke Pengadilan
Sampai beliau (Syamsul) ditetapkan sebagai terdakwa, baru kita nonaktifkan untuk sementara," ujar Mendagri kepada wartawan di kantornya, Senin (25/10).Lebih lanjut Mendagri mengatakan, demi efektifitas pemerintahan sebenarnya bisa saja kewenangan untuk menjalankan roda pemerintahan diserahkan Syamsul ke wakilnya
"Itu yang paling efektif (penyerahan kewenangan ke wakil Gubernur Sumut) sampai beliau (Syamsul) ditetapkan sebagai terdakwa
BACA JUGA: Tutup Buku, BHD Minta Maaf
Karena sangat tidak mungkin untuk dibawa ke Jakarta, kecuali hal-hal yang sangat prinsip seperti aparatur dan keuangan," papar Mendagri.Pada kesempatan itu Mendagri juga kembali menyinggung soal pelantikan bupati/walikota di Sumut hasil Pilkada baru-baru iniMendagri memaparkan, ada tiga alternatif yang bisa dilakukan terkait pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada di Sumut.
Pertama, Mendagri melantik langsung kepala daerah yang sedianya dilantik GubernurKedua, Syamsul tetap bisa melantik langsung asal mengantongi izin KPKKetiga, Syamsul memberikan mandat atau kuasa pelantikan kepada wakilnya"Sepertinya yang paling aman itu alternatif yang ketiga," tandas Mendagri.
Dalam kesempatan itu Mendagri juga kembali mengungkapkan rasa prihatinnya atas perkara yang membelit Syamsul"Saya prihatin saja sama beliau, semoga ada hikmah lah di balik semua iniMudah-mudahan beliau sabar menerima ujian itu," pungkasnya.
Seperti diketahui, Syamsul menjadi tersangka kasus dugaan korupsi APBD Langkat tahun 2000-2007Sejak Jumat (22/10) lalu, Syamsul ditahan KPK dan dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) di LP Salemba, Jakarta Pusat.(ara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... SBY Diminta Tak Ragu Lakukan Reshuffle
Redaktur : Tim Redaksi