Kejaksaan Ingin Monopoli Penuntutan

Senin, 14 September 2009 – 19:57 WIB

JAKARTA -- Dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang pengadilan  tindak pidana korupsi (RUU pengadilan tipikor) kelihatan sekali pihak pemerintah menghendaki agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak punya kewenangan lagi untuk melakukan penuntutan perkara korupsiJaksa Agung Hendarman Supandji mengatakan, seperti konsep di negara-negara lain, kewenangan penuntutan hanya berada di lembaga kejaksaan

BACA JUGA: MA Diminta Batalkan PK di atas PK



Hendarman pun menepis anggapan banyak kalangan bahwa bila kasus korupsi dituntut oleh kejaksaan, maka pelaku korupsi berpeluang besar untuk bebas dari jeratan hukum
Dia malah menjamin, kalau kewenangan penuntutan dikembalikan ke kejaksaan, maka upaya pemberantasan korupsi semakin kuat

BACA JUGA: DPR Diminta Cermat Pilih Ketua KPK

Karenanya, secara tegas dia menghendaki agar kewenangan penuntutan di KPK dilepas dan dikembalikan ke kejaksaaan.

"Pada dasarnya, menginginkan UU No 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Agung berdiri tegak
Soal pemberantasan korupsi, justru akan kuat

BACA JUGA: Istilah Godzila Hendarman adalah Bentuk Dukungan

Tidak benar kalau ada yang mengatakan semakin melemah," ungkap Hendarman di sela-sela rapat pembahasan RUU pengadilan tipikor di forum Rapat Panja RUU tersebut, di gedung DPR, Senayan, Senin (14/9).

Pernyataan Hendarman senada dengan unsur pemerintah lainnya yang juga duduk di Panja RUU tersebutMenteri Hukum dan HAM Andi Mattalata berdalih, perlunya kewenangan penuntutan diserahkan sepenuhnya ke kejaksaan diarahkan agar penanganan kasus korupsi tidak terkesan hanya menjadi kewenangan eksklusif KPKDisebutkan, materi di RUU pengadilan tipikor punya semangat untuk memberdayakan aparat hukum lainnya, yakni kepolisian dan kejaksaan, dalam mengusut kasus-kasus korupsi"Berangkat dari semangat kejaksaan dan kepolisian juga ikut memberantas korupsiJadi, bukan hanya ditangani KPK," katanya.

Meski suara dari unsur pemerintah sudah sama, namun Hendarman belum berani memastikan bahwa aspirasinya itu nanti terakomodasi di UU pengadilan tipikorDikatakan, gol tidaknya keinginan agar penuntutan diserahkan sepenuhnya kepada kejaksaan, sepenuhnya tergantung hasil lobi di internal Panja RUU pengadilan tipikor.

Masih terkait dengan masalah ini, Senin (14/9), puluhan pengacara yang tergabung dalam Perhimpunan Advokat Peduli Konstitusi menggelar aksi unjuk rasa di lobi gedung DPRSecara tegas, mereka mendesak  agar Panja RUU pengadilan tikipor tidak mempreteli kewenangan KPKMereka mengancam, bila ternyata Panja menggolkan keinginan pemerintah itu, maka DPR akan disomasiSelain itu, mereka berencana langsung mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) begitu RUU tersebut disahkan menjadi UU"Kami mengingatkan bahwa kami tidak akan diamApabila KPK dilemahkan, kami akan melakukan tindakan hukum dengan mengajukan judicial review," ujar Saur Siagian, koordinator aksi.

Suara yang sama juga disampaikan Masyarakat Peduli Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).  Motor penggerak Masyarakat Peduli Pengadilan Tipikor, Todung Mulya Lubis memperingatkan Panja RUU agar tidak memasuki wilayah kerja KPKSesuai nama RUU yang dibahas, Panja diminta untuk fokus saja ke persoalan pengadilan tipikor.  Dengan tegas, pengacara senior itu menolak ide kewenangan penuntutan yang dimiliki KPK dikembalikan ke kejaksaanTanpa ragu, dia mengatakan, "Kita tahu, kultur kepolisian dan kejaksaan sampai saat ini belum lepas dari korupsi."

Dia pun mengingatkan ke para anggota DPR bahwa KPK memang didirikan tatkala kepercayaan publik kepada polisi dan kejaksaan sudah tidak ada lagiTatkala hingga saat ini kepercayaan publik kepada kejaksaan dan kepolisian belum pulih, maka kekuatan kewenangan KPK harus dipertahakan"Kondisi belum normal, korupsi masih merajalela," ucapnya(sam/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... 20 Pengacara Back Up KPK


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler