Kejaksaan Jamin Sudah Kirim SPDP ke KPK

Rabu, 02 Februari 2011 – 03:03 WIB

JAKARTA - Kejaksaan Agung membantah tak meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengawasi penyidikan kasus korupsi dana hasil penjualan saham PT Kaltim Prima Coal (KPC) di Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Kalimantan Timur, dengan tersangka Gubernur Kaltim Awang FaroekBantahan itu dikemukakan Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum) Babul Khoir Harahap, Selasa (1/2).

Menurut dia, sudah menjadi aturan baku di bagian Pidana Khusus Kejaksaan untuk melaporkan setiap penanganan kasus korupsi ke KPK

BACA JUGA: Bidik Cirus, Polisi Hanya Punya Rentut Salinan

"Biasanya kita laporkan ke KPK dengan mengirimkan SPDP (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan)
Dengan begitu ada supervisi dari mereka (KPK) sekalian membantu kita jika ada kesulitan," kata Babul saat ditemui di ruang kerjanya.

Babul menuturkan, berdasarkan pengalamannya saat menjadi Wakil Kajati Maluku, pengiriman SPDP dilakukan paling lambat 14 hari sejak diterbitkan

BACA JUGA: Cirus Sinaga Juga jadi Tersangka Korupsi

Hanya saja, Babul mengaku tak punya data apakah penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) sudah mengirimkan SPDP kasus korupsi dana divestasi KPC ke KPK.

"Aturannya begitu (harus mengirimkan SPDP), besok saya cek ke Pidsus," kata jaksa yang Senin pekan depan akan dilantik sebagai Kajati Riau ini


Tidak adanya SPDP yang dilaporkan ke KPK itu terungkap dari bahan tertulis yang sedianya dibacakan pimpinan KPK pada rapat dengar pendapat (RDP) Komisi III DPR, Senin (31/1) lalu

BACA JUGA: Dua Saksi Sudutkan Jefferson Rumajar

Dari 11 terdakwa/tersangka kasus divestasi KPC, tak satupun tercatat pernah disupervisi KPK, termasuk berkas Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak yang juga ditetapkan sebagai tersangka

Demikian pula dengan berkas Direktur Utama Kutai Timur Energi (KTE) Anung Nugroho dan Direktur KTE Apidian Triwahyudi, yang kini tengah disidangkan di Pengadilan Negeri SangattaKTE adalah perusahaan yang ditunjuk Pemkab Kutim untuk mengelola hasil penjualan 5 persen saham KPC senilai Rp 576 miliarHasil perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Kaltim menunjukkan kerugian negara kasus KPC naik menjadi Rp 609 miliar(pra/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... SBY Tersinggung, Taufik Kiemas Maklum


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler