jpnn.com - BEKASI - Kepala Bagian Telematika Pemerintahan Kota (Pemkot ) Bekasi Sri Sunarwati ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bekasi terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan barang berbentuk software, Jumat (5/9). Sebelum ditahan, pejabat Pemkot Bekasi ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Kepala Kejari Bekasi Enen Saribanon mengatakan, usai menjalani pemeriksaan perdana dari pukul 09.00 hingga 14.00 setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kasus dugaan korupsi proyek pengadaan barang berbentuk software Sri Sunarwati langsung ditahan.
BACA JUGA: Kejagung Tahan Eks Dirut Bank DKI
"ÃÂTersangka ditahan di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur," kata Enen Saribanon kepada wartawan, kemarin.
Menurut Enen, penahanan Kepala Bagian Telematika Pemerintahan Kota (Pemkot ) Bekasi ini karena ada dugaan telah melakukan penyimpangan dalam pelaksanaan kegiatan pengadaan barang berbentuk software. Dalam pengadaan itu, tersangka terindikasi melakukan mark up anggaran sehingga merugikan negara.
BACA JUGA: Ini Alasan Kejagung Tahan Winny di Pondok Bambu
Dalam penyimpangan itu, kata Enen, terjadi dalam pengadaaan tiga jenis software. Anggaran pengadaan sebesar Rp 771 juta lebih dari APBD 2013.
"Dana itu untuk pengadaan di 12 kecamatan dan Kantor Wali Kota Bekasi," ujarnya.
BACA JUGA: Megawati Tunjuk Prasetyo Pimpin DPRD DKI
Bahkan, soal indikasi mark up tersebut, kata dia, karena harga sofware jenis antivirus satu paket mencapai Rp 410 juta lebih, sedangkan dua software lainnya dengan rincian sebanyak 150 license mencapai Rp 277 juta lebih. Enen mengaku, penyelidikan terhadap kasus tersebut dilakukan sejak Maret lalu. Setelah menemukan cukup bukti, penyidik pidana khusus meningkatkan statusnya menjadi penyidikan, kemudian menetapkan status tersangka.
Bahkan, lanjut dia, penahanan terhadap tersangka sempat mendapatkan penolakan dari Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi. Alasannya, tenaga yang bersangkutan masih dibutuhkan. "Tidak ada alasan untuk tidak ditahan," tegasnya.
Sri Sunarwati dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 atau Pasal 9, UU No 31/1999 jo. Undang - Undang No 20/2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan ancaman kurungan 20 tahun dan maksimal dihukum seumur hidup.
Sementara itu, Kasi Intel Kejari Bekasi, Ade Hermawan menambahkan, tidak menutup kemungkinan ada tersangka lainya dalam korupsi pengadaan tersebut. "Sudah ada 20 saksi yang kami minta keteranganya, termasuk Sekretaris Daerah (Sekda)," tambahnya.
Menurutnya, selama menjadi tersangka, tersangka Sri baru kali pertama kali diperiksa dan langsung ditahan. "Penahanan Sri ini agar memudahkan penyidikan dan pengembangan. Dan penahanan ini agar tersangka tidak menghilangkan alat bukti," jelasnya.
Tersangka Sri saat dijegat wartawan sebelum naik mobil tahanan mengatakan, dirinya hanyalah menjadi korban dalam pengadaan tersebut. Menurutnya, yang bertanggungjawab dalam kasus itu adalah pengguna anggaran yakni Sekda Kota Bekasi Rayendra Sukarmadji.
Selain pengguna anggaran, kata dia, yang ikut terlibat dalam kegiatan tersebut adalah anggota DPRD Kota Bekasi Nuryadi Darmawan dari Fraksi PDI Perjuangan. "ÃÂSaya akan bongkar, dua orang itu yang terlibat dan korupsi," jelasnya.
Sementara itu, anggota DPRD Kota Bekasi dari fraksi PDI Perjuangan, Nuryadi Darmawan saat dikonfirmasi melalui pesan BlackBerry Massenger-nya menjawab tidak mengetahui sama sekali soal kegiatan itu.
"ÃÂKok saya terlibat, saya enggak pernah tahu soal masalah itu," tandasnya.(dny)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dua Kali Mangkir, Mantan Dirut Bank Ditahan Kejagung
Redaktur : Tim Redaksi