jpnn.com - BANJAR - Kejaksaan Negeri Banjar menetapkan M, sekretaris Komisi Pemilihan Umum Kota Banjar, sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan manipulasi anggaran Pemilu.
Pada pertengahan bulan lalu, Kejaksaan juga telah menetapkan S, pejabat setingkat kepala sub bagian keuangan di Sekretariat KPU sebagai tersangka. Tersangka S tidak ditahan dengan alasan kemanusiaan.
BACA JUGA: Takut Digebuki Warga, Penjambret Terjun ke Sungai
"Dalam kasus KPU ini, jumlah tersangka bertambah menjadi dua orang," kata Kajari Banjar, Munaji, kemarin.
Saat diperiksa, M mengakui ada kegiatan yang fiktif selama pelaksanaan pemilu. Tersangka juga mengaku membuat laporan pertanggungjawaban yang tidak sesuai.
BACA JUGA: Terapi Kesehatan Hewan Kurban
"Dari hasil pemeriksaan sudah cukup bukti untuk menetapkan M menjadi tersangka,"ÃÂ tegasnya.
Mengenai estimasi kerugian negara dalam kasus ini, Munaji belum bisa memberikan jawaban pasti. Pihak kejaksaan akan meminta bantuan audit perhitungan kerugian negara ke Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jabar.
BACA JUGA: Tak Sengaja Usik Suami Tidur, Istri Kena Hajar Linggis
Dalam kasus ini, pihaknya fokus pada anggaran Pemilu tahun 2013. Pasalnya, pada tahun 2013 itu pesta demokrasi ada tiga yakni pemilihan legislatif, pemilihan gubernur dan pemilihan wali kota. Pada tahun 2013 dan 2014, anggaran untuk pemilu masing-masing sebesar Rp 10 miliar.
Munaji menambahkan, kejaksaan sudah menjadwalkan pemanggilan para komisioner KPU pada pekan depan. Dalam kasus ini tidak menutup kemungkinan komisioner terlibat dan jumlah tersangka juga bisa bertambah.
"Siapa pun yang terlibat dalam kasus ini, kami sikat habis,"ÃÂ tegasnya.(agp)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Garap Double Track Pasar Turi-Tanjung Perak
Redaktur : Tim Redaksi