Kejaksaan Kantongi Pelanggaran Kasus Perjokian Napi

Selasa, 04 Januari 2011 – 15:35 WIB

JAKARTA - Kejaksaan Agung memastikan ada pelanggaran dalam kasus penukaran narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Bojonegoro, Jawa TimurHanya saja, pelanggaran berat seperti penyuapan tak termasuk di dalamnya

BACA JUGA: Tensi Darah Naik, Sidang Susno Ditunda



"Hasil pemeriksaan dan usul hukuman disiplin sudah masuk dari Kejati Jatim
Masih dikaji tim (Kejagung)

BACA JUGA: Saksi-saksi Termohon Bantah Dugaan Pelanggaran

Saya sudah minta agar hasilnya disampaikan ke saya untuk diteruskan ke Jaksa Agung," kata Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan (JAM Was) Marwan Effendy lewat pesan singkat yang diterima wartawan Selasa (4/1).

Marwan menambahkan, kesimpulan hasil pemeriksaan yang dilakukan pemeriksa dari Asisten Pengawasan Kejati Jatim akan diumumkan besok saat acara Refleksi Akhir Tahun Kejaksaaan
Hanya saja sekalipun sudah dipastikan ada pelanggaran, namun mantan JAM Pidana Khusus ini belum mau menyebutkan jenisnya

BACA JUGA: PNS Dilarang Rangkap Jabatan

Alasannya, PP No 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS melarang mengungkap jenis hukuman sebelum ada keberatan dari terhukum

Seperti diketahui, kasus penukaran napi diduga dilakukan Kasiem, napi kasus korupsi pupuk bersubsidiSeharusnya Kasiem menjalani hukuman, namun ternyata yang menjalaninya adalah tetangganya yang bernama KarniKarni mau menggantikan Kasiem setelah dijanjikan mendapat imbalan Rp 10 juta untuk menjalani hukuman selama 7 bulan.(pra/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Wako Tomohon akan Dilantik di Luar Cipinang


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler