Kejaksaan Mengeksekusi Terpidana Kasus Korupsi PDAM ke Lapas Tulungagung

Jumat, 21 Januari 2022 – 23:44 WIB
Terpidana korupsi Djoko Hariyanto saat dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri Tulungagung. Foto: ANTARA/HO - Kejari Tulungagung

jpnn.com, TULUNGAGUNG - Kejaksaan mengeksekusi terpidana kasus korupsi dana perawatan PDAM Tirta Cahya Agung, Djoko Hariyanto.

Eks Direktur Utama PDAM Tirta Cahya Agung itu dijebloskan ke Lapas Tulungagung.

BACA JUGA: 68 Terdakwa Dituntut Hukuman Mati di Aceh, Berapa yang Sudah Eksekusi?

"Eksekusi kami lakukan pada Kamis (20/1) sore kemarin," kata Kasi Intelkam Kejaksaan Negeri Tulungagung Agung Tri Radityo, Jumat (21/1).

Dia menjelaskan proses eksekusi berjalan mulus.

BACA JUGA: Waket DPD RI Dorong Kejaksaan Banding Atas Vonis Nihil Terpidana Asabri

Tim kejaksaan menjemput Djoko di Rumah Tahanan Kejati Jawa Timur dan membawanya ke Lapas Tulungagung

Dengan eksekusi tersebut, status Djoko berubah dari sebelumnya sebagai tahanan titipan di rumah tahanan menjadi warga binaan di Lapas Tulungagung.

BACA JUGA: 2 Terpidana Mati Perkara Narkoba Dipindahkan ke Lapas Supermaksimum Nusakambangan

Eks Dirut PDAM itu divonis empat tahun penjara, uang pengganti Rp 135 juta serta denda Rp 200 juta oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya.

Djoko sempat menempuh upaya perlawanan hukum dengan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Surabaya.

Namun, vonis di PT justru menguatkan putusan majelis hakim sebelumnya.

Djoko masih berkeras melakukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung. Hal yang sama dilakukan pihak JPU.

Namun pada Desember 2021, Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum.

"Putusan PT itu menguatkan putusan Pidkor (Pengadilan Korupsi), dan MA menolak kasasi jaksa, sehingga kembali pada putusan PN," kata Agung.

Hukuman yang diterima oleh Djoko Hariyanto sebenarnya lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, yaitu 7,5 tahun penjara, dan mengganti kerugian negara sebesar Rp 1,35 miliar.

Barang bukti yang disita, seperti mobil, sepeda motor dan sertifikat tanah.

Putusan MA tidak menyebut barang bukti itu disita negara atau dikembalikan ke Djoko Hariyanto.

"Barang bukti kita tunggu salinan lengkap putusan MA," ujarnya.

Djoko Hariyanto menjadi terpidana korupsi dana perawatan PDAM Tirta Cahya Agung Kabupaten Tulungagung tahun 2016-2018.

Dalam modusnya, Djoko memanipulasi pengerjaan perbaikan perpipaan dan kendaraan operasional PDAM.

Hasil hitungan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) ada kerugian negara sekurangnya Rp 1,3 miliar.

Dari pekerjaan perbaikan perpipaan, sekurangnya ditemukan kerugian lebih Rp 900 juta.

Dari perbaikan kendaraan, terdapat temuan kerugian lebih Rp 300 juta. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler