Putusan Peninjauan Kembali (PK) terhadap mantan Dirjen Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kemenkumham, Romli Atmasasmita, yang melepaskannya dari segala hukuman, menurut Basrief bukan berarti kasus Sisminbakum itu dihentikan
BACA JUGA: Pemda Diimbau Jangan Obral Aset Tanah ke Warga
"Ini dalam rangka penegakan hukumDijelaskan Basrief, sampai kini pihaknya belum menentukan sikap, apakah perkara Sisminbakum dengan tersangka mantan Menkumham Yusril Ihza Mahendra serta pengusaha Hartono Tanoesudibyo, akan dihentikan lewat penerbitan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2), atau dilimpahkan ke pengadilan
BACA JUGA: Kebiasaan Impor Disebut Lahirkan Elit Pemburu Komisi
Yang pasti, diakuinya, hasil telaahan kasus Romli akan mempengaruhi kelanjutan perkara Yusril dan Hartono selanjutnya."Boleh dikatakan (hasil telaahan) sudah 80 persen selesai
Selain putusan Romli, kasus Sisminbakum terus bergulir tak tentu arah, menyusul adanya putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang memenangkan Siti Hardiyanti Rukmana (Mbak Tutut), dalam sengketa kepemilikan PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia (TPI) yang hingga kini masih dikuasai oleh perusahaan Hartono lewat PT Berkah Karya Bersama dan PT Sarana Rekatama.
Sementara Yusril dan juru bicaranya Jurhum Lantong, pekan lalu dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane, karena dinilai telah mencemarkan nama baiknya
BACA JUGA: Mutasi Pejabat Harus Sesuai Merit System
Menurut Neta, pencemaran nama baik dilakukan keduanya lewat pemberitaan yang isinya menuduh IPW pernah berdemo di Mabes Polri yang dibiayai TututNeta hanya mengakui bahwa dia pernah meminta Kejagung agar segera melimpahkan berkas perkara Sisminbakum, karena sudah 3 bulan dinyatakan lengkap atau P21 tapi tak kunjung dilimpahkan ke pengadilan(pra/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... Inilah Puisi Gamawan untuk Prasasti di Miangas
Redaktur : Tim Redaksi