Kejaksaan Minta Tersangka Teror Disidang di Mataram

Jumat, 11 November 2011 – 21:01 WIB

JAKARTA - Kepala  Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kajati NTB) Muhammad Salim meminta Mahkamah Agung agar menyetujui persidangan terhadap delapan tersangka terorisme Pondok Umar bin Khattab di Desa Sanolo, Dompu, Bima, digelar di MataramHal ini didasari pertimbangan bahwa tempat kejadian dan banyaknya saksi yang tinggal di NTB.

Permintaan Salim ini muncul menyusul telah dinyatakan lengkapnya berkas pemeriksaan (P21) oleh Kejati NTB

BACA JUGA: Jamwas Telisik Tunggakan Kasus di Kejati Kalbar

"Dari delapan tersangka, kita bagi jadi tujuh berkas
Kamis kemarin sudah dinyatakan lengkap

BACA JUGA: Busyro Beber Petunjuk Calon Tersangka Kasus Nazaruddin

Kami berharap segera disidangkan," kata Salim, Jumat (11/11).

Mantan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Dirdik Pidsus) ini menyebutkan bahwa delapan tersangka tersebut di antaranya pimpinan Pondok Umar bin Khattab di Bima, NTB, Abrory M
Ali beserta tujuh orang anak buahnya.

Kesiapan sidang digelar di Mataram, lanjut Salim, kerap dikemukakan gubernur dan Kapolda NTB dalam berbagai kesempatan

BACA JUGA: Polri Berharap Angpauw Freeport jadi Dana Hibah

Diakuinya, permintaan ini jadi sulit terwujud sebab MA sudah menerbitkan surat bernomor 129/KMA/SK/ VII/2012 tertanggal 24 Juli 2011, yang menunjuk PN Tangerang, Banten, untuk memeriksa dan memutus perkara pidana atas nama Abrory M Ali dkk(pra/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... ASEAN Community 2015 Harus Dihadapi dengan Nasionalisme


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler