JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) M Jasin mengakui, Rancangan Undang-undang tentang Tindak Pidana Korupsi (RUU Tipikor) yang disiapkan pemerintah memang belum sempurnaMenurutnya, RUU Tipikor tetap perlu mempertahankan ketentuan "unsur kerugian negara" sebagaimana diatur UU Nomo 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"RUU Tipikor harus lebih sempurna," ujar Jasin melalui layanan pesan singkat, Minggu (27/3) malam
BACA JUGA: Gelar Doktor HC dari Malaysia
Mantan Direktur Penelitian dan Pengembangan (Litbang) KPK itu juga mempersoalkan pasal di RUU Tipikor tentang korupsi di bawah Rp 25 juta yang tidak dipidanaBACA JUGA: Susun RUU Tipikor, Pemerintah Dituding Kompromi dengan Koruptor
Ditegaskannya, RUU Tipikor juga perlu mengakomodir pasal-pasal yang harus ada (mandatory) seperti tertuang dalam Konvensi PBB Menentang Korupsi (UNCAC)
Ia mencontohkan penjeratan pidana aktif bagi pejabat asing/pejabat organisasi asing yang melakukan transaksi suap seperti Pasal 16 UNCAC, juga harus dimasukkan
BACA JUGA: April Gaji Naik, Juni Terima Gaji ke-13
Demikian pula dengan pembuktian terbalik kepemilikan aset yang tidak bisa dijelaskan sumbernya seperti diatur 5 UNCAC, juga harus diakomodir di RUU Tipikor."Termasuk pula korupsi yang dilakukan oleh sesama sektor swasta, serta perlunya kerjasama luar negeri dalam penyitaan asset, hendaknya harus tertuang dalam draft RUU Tipikor," cetusnya.
Lantas bagaimana dengan reaksi keras Indonesia Corruption Watch (ICW) yang menolak RUU Tipikor karena akan melemahkan pemberantasan korupsi maupun KPK? Jasin sependapat dengan itu"Wajar bila ICW menolak itu," ucapnya.(ara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Gaji Hakim Tipikor Daerah Segera Cair
Redaktur : Tim Redaksi