jpnn.com, JAKARTA - Berkas kasus ujaran kebencian yang dilakukan Ahmad Dhani di media sosial telah dinyatakan lengkap alias berstatus P21.
Hal itu dibenarkan Kepala Seksi Pidana Umum, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Dedyng Wibiyanto.
BACA JUGA: Maia Estianty Menyesal Dinikahi Ahmad Dhani?
"Setelah kami melakukan pemeriksaan kembali terhadap berkas-berkas perkara itu, semua syarat formil dan materiil sudah terpenuhi, perkara atas nama DAP (Dhani Ahmad Prasetyo) telah dinyatakan lengkap, P21,” kata Dedyng saat ditemui di Gedung Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, kawasan Tanjung Barat, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Rabu (14/2).
Dalam waktu dekat, pihak kejaksaan akan berkordinasi dengan penyidik untuk melanjutkan tahap kedua.
BACA JUGA: Diduga Hina Ketum PPP, Wartawan Senior Ditangkap
"Kami tunggu kordinasi dengan penyidik untuk rencana tahap kedua. Penyerahan tersangka dan barang bukti," jelas Dedyng.
Sayang, Dedyng belum memastikan kapan tahap kedua akan dilakukan. "Nanti itu ditentukan lebih lanjut," tukasnya.
BACA JUGA: Menteri Nasir Disebut Keturunan PKI, Polisi Tunggu Saksi
Seperti diketahui, musikus nyeleneh ini menjadi tersangka karena laporan Jack Lapian ke polisi pada Kamis, 9 Maret 2017 lalu.
Jack menyertakan bukti beberapa cuitan Ahmad Dhani via akun AHMADDHANIPRAST yang dinilai menyebarkan kebencian kepada Ahok menjelang putaran kedua Pemilihan Kepala Daerah DKI Jakarta 2017.
Cuitan Dhani dengan frasa "penista agama" dianggap diarahkan kepada Ahok.
Jack mencontohkan cuitan pada 7 Februari 2017, yakni, “Yang menistakan agama si Ahok...yang diadili KH. Ma'ruf Amin... -ADP.”(mg7/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kapolri: Isi Ceramah Ustaz Zulkifli tidak Akurat
Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh