JAKARTA- Kejaksaan memastikan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat Boeing 737-400 dan 737-500 oleh Merpati Airlines masih berlangsung.
Salah satunya dengan memeriksa saksi ahli, menyusul adanya anggapan dari pihak tersangka bahwa kasus tersebut lebih tepat masuk ranah perdata daripada korupsi seperti yang dituduhkan kejaksaan.
"Sebab ada yang bilang perdata, makanya kita tes dan cross check," kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Arnold Angkouw, di Jakarta, Kamis (3/11).
Walau memanggil saksi ahli perdata, tegas Arnold, unsur lain dalam pidana korupsi seperti ada tidaknya kerugian negara terus didalami.
Tudingan kasus Merpati adalah perdata dikemukakan kubu tersangka Hotasi Nababan (mantan Direktur Utama Merpati Nusantara Airlines/MNA) dan mantan Direktur Keuangan PT Merpati Nusantara Airlines, Guntur AradeaHotasi menilai kasus yang membelitnya lebih tepat masuk perdata karena berkaitan dengan perjanjian bisnis.
Kasus Merpati berawal perjanjian antara Merpati dengan perusahaan penyewaan pesawat asal Amerika Serikat, Thirdstone Aircaft Leassing Group Inc (TALG) pada Desember 2006
BACA JUGA: Ketua KPU: Surat-menyurat Nurpati Tak Sesuai Prosedur
TALG menyatakan kesanggupannya memenuhi permintaan penyewaan pesawat Boeing 737-400 dan 737-500.Pihak Merpati kemudian mengirim uang USD 1 juta sebagai jaminan atau security deposit
BACA JUGA: RI Terbanyak Korban Perdagangan Manusia
BACA JUGA: Denny: Moratorium Remisi Tak Melanggar HAM
(pra/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... Kejaksaan Gantung Izin Pemeriksaan 9 Kepala Daerah
Redaktur : Tim Redaksi