Merujuk Pasal 28 yang menurutnya, hak azasi itu pada dasarnya ada yang dapat disimpangi dan ada pula yang bisa dibatasi"Hak azasi itu ada yang tidak dapat disimpangi dan ada yang bisa dibatasi," kata Denny di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (3/11)
BACA JUGA: Kejaksaan Gantung Izin Pemeriksaan 9 Kepala Daerah
Dikatakannya, dalam pasal Pasal 28, hak asasi manusia tidak dapat disimpangi
BACA JUGA: Moratorium Remisi Terus Dikritisi
Hal ini pula yang turut menjadi pertimbangan pihaknya dalam membuat kebijakan moratorium remisi bagi terpidana korupsi.Mengenai Undang-Undang sendiri, lanjut dia, bahwa syarat dan tata cara pemberian remisi dan pembebasan bersyarat dibatasi dengan Peraturan Pemerintah
BACA JUGA: Nazaruddin Bisa Dituntut TPPU
"Penjara itu kan memang pembatasan (HAM), justru tidak adil kalau tidak ada pembatasanJustru tidak adil kalau ada pemberian remisi pembebasan bersyarat antara terpidana satu dengan terpidana lain itu sama," jelasnya.
Hal yang sama, tambah Denny lagi, berlaku bagi terpidana kejahatan ringan karena persyaratan remisinya lebih ringan dibandingkan terpidana kasus korupsi yang telah menyengsarakan dan merampok uang rakyat.
"Ada pembedaan syarat bagi terpidana kasus korupsi yang diatur lebih beratNamun itu semua dilakukan bukan berarti melanggar HAM," tandasnya. (kyd/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK dan PPATK Bahas UU Pencucian Uang
Redaktur : Tim Redaksi