BACA JUGA: Moratorium Remisi Terus Dikritisi
Salah satunya perhitungan kerugian negara yang sampai sekarang belum tuntas."Saya kira semuanya masih perlu keterangan (audit) BPKP," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Andhi Nirwanto, Kamis (3/11)
Meski soal pengajuan izin pemeriksaan ini sudah menggantung hampir 6 bulan, Andhi memastikan pihaknya belum berencana untuk menghentikan kasusnya atau SP3
BACA JUGA: Nazaruddin Bisa Dituntut TPPU
"Belum," katanya cepatBACA JUGA: KPK dan PPATK Bahas UU Pencucian Uang
Awang adalah tersangka kasus penjualan dan pemanfataan hasil divestasi saham PT Kaltim Priam Coal senilai Rp 576 miliar.Sementara Rudy Ariffin adalah tersangka kasus korupsi pemberian uang santunan pembebasan tanah bekas pabrik kertas Martapura senilai Rp 6,4 miliarPemberian dilakukan ketika ia masih menjabat Bupati BanjarNamun, di tengah perjalanan MA mengabulkan peninjauan kembali yang diajukan para terpidana, Khairul Saleh (Kabag Umum Pemkab Banjar) dan lainnyaSehingga legal standing untuk hukum Rudy Ariffin tidak bisa dipaksakan karena para pihak yang terlibat sudah dinyatakan tidak bersalah oleh Mahkamah Agung (MA).
Yang menarik, pada akhir Desember 2010, JAM Pidsus sebelumnya, M Amari sempat menyebutkan bahwa sudah ada perhitungan BPK cabang Kaltim yang menyebutkan kerugian negara kasus Awang naik menjadi Rp 609 miliarHasil audit ini kemudian di-PTUN-kan Awang dengan alasan dilakukan tanpa prosedur pemeriksaan baku
Selain Awang dan Rudy, kejaksaan juga tengah memproses izin pemeriksaan Muhtadin Serai (Bupati Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan), Bambang Bintoro (Bupati Batang, Jawa Tengah), Budiman Arifin (Bupati Bulungan), Ruhudman Harahap (Wali Kota Medan, Sumatera Utara), Edison Seleleobaja (Bupati Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat), Buhari Matta (Bupati Kolaka, Sulawesi Tenggara), serta Dudung Supardi (Wakil Bupati Purwakarta, Jawa Barat)(pra/fuz/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Nudirman: Cari Pencitraan Tapi Caranya Ngawur
Redaktur : Tim Redaksi