Kejaksaan Pecat 20 Jaksa, Lho Kenapa?

Jumat, 17 April 2015 – 19:27 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Kejaksaan Agung tak punya ampun pada jajarannya yang terlibat narkoba. Dalam kurun waktu Oktober 2014 hingga April 2015 Korps Adhyaksa itu telah memecat 20 pegawainya yang terbukti menggunakan narkoba.  

Mereka yang dipecat itu di antaranya adalah Staf Tata Usaha pada Kejari Prabumulih, Staf TU pada Kejari Jambi, Penyiap Administrasi Penangan Perkara pada Kejari Banjarmasin, Kasubbag Protokol dan Kamdal pada Kejati Lampung.

BACA JUGA: Kucurkan Rp 181 Miliar Untuk KAA, Jokowi Dianggap Tak Rasional

Kemudian, Penyiap Administrasi pada Kejari Klaten, staf pada seksi Datun ‎Kejari Marabahan, staf paminfo pada Jamintel, pengelola bahan informasi dan publikasi pada Kejati Bali dan petugas dokumentasi pada Sub Kepegawaian Asbin Kejati Bali.

Berikutnya ada Kaur Perlengkapan pada Kejari Biak, staf Pembinaan pada Kejari Sumber, Jaksa Fungsional Pada Kejati Sumatera Barat, TU pada Kejari Pangklan Balai, TU‎ pada Kejagung RI dan TU pada Kejati Sultra.

BACA JUGA: Kejagung Pecat 20 Pegawai dan Jaksa

Selanjutnya ada TU pada Kejari Semarang, TU pada Keja‎ri Takalar, TU pada Kejari Bandar Lampung, JF pada Jamdatun, TU pada Kejari Nabire.

Menurut pelaksana tugas (Plt) Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan‎ (Jamwas) M Jasman Panjaitan mereka diberhentikan tidak dengan hormat berdasar PP 53 tahun 2010 tentang disiplin pegawai negeri sipil.

BACA JUGA: Berantas Pembajakan Bukan Cuma Tugas Polri

"Jaksa nakal banyak, tapi kalau dari Oktober sampai saat ini (April) ada 20 jaksa dipecat karena narkoba," katanya di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (17/4).

Menurut Jasman, pemecatan juga dilakukan terhadap lima jaksa yang melakukan pelanggaran displin seperti tindak pidana korupsi dalam menyalahgunakan wewenang dan juga absensi kehadiran. "Tidak ada urusan, siapapun kalau melanggar kita tindak tegas," jelasnya (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sikapi Partai Berkonflik, Bawaslu Tunggu PKPU


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler