JAKARTA--Setelah hampir setahun tanpa perkembangan berarti, Kejaksaan Agung memastikan akan kembali melanjutkan kasus korupsi proyek percontohan e-KTP senilai Rp 15 miliar di Kementerian Dalam Negeri.
Bersama BPKP, penyidik Pidana Khusus Kejagung dijadwalkan mulai pekan depan akan mendatangi 5 daerah yang menjadi proyek pencontohan penerapan e-KTP yakni Cirebon, Padang, Bali, Makassar, dan Yogyakarta.
Pengiriman tim penyidik dan auditor, menurut Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus)
Andhi Nirwanto, dimaksudkan untuk mengetahui jumlah kerugian negara dari proyek yang berlangsung tahun 2009 tersebut.
"Selama ini jadi kendala kan disitu (ada tidaknya kerugian negara)Mereka akan mengecek langsung lokasi-lokasi percontohan itu," jelas Andhi, Rabu (23/11).
Dijelaskan Andhi, belum adanya hasil audit BPKP menjadi hambatan utama kasus e-KTP tak kunjung dinyatakan lengkap atau P21
BACA JUGA: Terdakwa Suap Kemenakertrans Mengaku Dipaksa Banggar
Empat tersangka yang sudah ditetapkan tersangka adalah H Irman (Direktur Pendaftaran Penduduk/Pejabat Pembuat Komitmen), Indra Wijaya (Direktur Utama PT Inzaya Raya), Setiantono (Ketua Panitia Pengadaan Barang Paket P.11), dan Suhardijo (Direktur PT Karsa Wira Utama).Sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 21 Juni 2010, keempatnya tak ditahan
BACA JUGA: Jaksa Cabul Terancam Dipecat
BACA JUGA: Mutasi Pejabat Akan Jadi Kewajiban
(pra/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... Menteri Setuju Honorer Kemenkeu Dikirim ke Daerah
Redaktur : Tim Redaksi