Terdakwa Suap Kemenakertrans Mengaku Dipaksa Banggar

Commitmen Fee Bukan untuk Muhaimin Iskandar

Rabu, 23 November 2011 – 18:37 WIB

JAKARTA - Kuasa PT Alam Jaya Papua yang menjadi terdakwa perkara suap di Kemenakertrans, Dharnawati, menepis dakwaan tentang commitment fee dana Percepatan Pembangunan Infratsruktur Daerah (PPID) juga untuk Menakertrans Muhaimin IskandarDharnawati menegaskan bahwa uang itu sekali tak ada kaitannya dengan Muhaimin

BACA JUGA: Jaksa Cabul Terancam Dipecat



Kuasa hukum Dharnawati saat membacakan eksepsi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (23/11), menyatakan bahwa Menakertrans sudah mengajukan usulan dana PPID ke Kementrian Keuangan pada April 2011
Sementara perkenalan antara Dharnawati dengan Sekretaris Direktorat Jenderal Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi (Sesditjen) P2KT, I Nyoman Suisnaya dan anak buahnya, Dadong Irbarelawan baru bulan Juni 2011.

"Bahwa commitmen fee itu dibicarakan beberapa hari setelah perkenalan terdakwa dengan Nyoman dan Dadong

BACA JUGA: Mutasi Pejabat Akan Jadi Kewajiban

Dengan demikian commitment fee itu tak ada kaitan sama sekali dengan Menakertrans," ujar anggota tim penasihat hukum Dharnawati, Doddy Priambodo.

Dalam esksepsi itu, Dharnawati mengaku berada pada posisi terjepit
Di satu sisi, sebagi pengusaha ingin mendapat proyek PPID di daerah

BACA JUGA: Menteri Setuju Honorer Kemenkeu Dikirim ke Daerah

Namun di sisi lain, Dharnawati juga diminta menyediakan commitment fee sebesar 10 persen"Atas kondisi itulah sesuai Pasal 48 KUHAP,  terdakwa tak bisa dipidana," ucap Doddy.

Karenanya daam eksepsi itu kuasa hukum Dharnawati mmeinta majelis membatalkan surat dakwaan dari JPU"Karena dakwaan kabur dan tidak cermat," ucap Doddy.

Sementara Dharnawati yang ditemui usai persidangan, justru mengaku menjadi korban pemerasan oleh Badan Anggaran (banggar) DPR.  Dharnawati mengaku sudah ditekan Banggar sejak Juni 2011Awalnya, perempuan yang karibdipanggil dengan nama Ana itu mengaku menolak permintaan Banggar.

"Dari Juni itu mereka meminta terus commitment feePada saat itu saya tidak mau mengiyakan, tapi mereka memaksa terus," kilahnya.

Bahkan menurut Dharmawati, Banggar mencatut nama MuhaiminPasalnya, Banggar tahu Dharnawat tak mau menuruti permintaan soal commitment fee.

"Dia berdalih dengan adanya kebutuhan, katanya untuk pak MenteriSaya terkecoh di situ," ucapnya.

Sebelumnya Dharnawati didakwa telah menyogok pejabat KemenakertransPerempuan yang selalu mengenakan gamis hitam itu didakwa memberi uang Rp 2,01 miliar untuk meloloskan empat kabupaten di Papua dan Papua Barat sebagai penerima dana PPID  Transmigrasi.

Dharnawati disebut memberi buku tabungan BNI Taplus beserta kartu ATM beserta PIN ke Dadong dan NyomanSelanjutnya dari uang Rp 2,01 miliar di dalam rekening Dharnawati, hanya ditarik Rp 1,5 miliar saja

Namun disebutkan JPU, atas petunjuk Muhaimin maka uang itu disimpanSebab, nantinya uang akan diambil oleh orang keperceyaan Muhaimin yang bernama Fauzi.(ara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dipecat, Status PNS Hakim Nakal Dicabut


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler