JAKARTA - Kuasa PT Alam Jaya Papua yang menjadi terdakwa perkara suap di Kemenakertrans, Dharnawati, menepis dakwaan tentang commitment fee dana Percepatan Pembangunan Infratsruktur Daerah (PPID) juga untuk Menakertrans Muhaimin IskandarDharnawati menegaskan bahwa uang itu sekali tak ada kaitannya dengan Muhaimin
BACA JUGA: Jaksa Cabul Terancam Dipecat
Kuasa hukum Dharnawati saat membacakan eksepsi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (23/11), menyatakan bahwa Menakertrans sudah mengajukan usulan dana PPID ke Kementrian Keuangan pada April 2011
"Bahwa commitmen fee itu dibicarakan beberapa hari setelah perkenalan terdakwa dengan Nyoman dan Dadong
BACA JUGA: Mutasi Pejabat Akan Jadi Kewajiban
Dengan demikian commitment fee itu tak ada kaitan sama sekali dengan Menakertrans," ujar anggota tim penasihat hukum Dharnawati, Doddy Priambodo.Dalam esksepsi itu, Dharnawati mengaku berada pada posisi terjepit
BACA JUGA: Menteri Setuju Honorer Kemenkeu Dikirim ke Daerah
Namun di sisi lain, Dharnawati juga diminta menyediakan commitment fee sebesar 10 persen"Atas kondisi itulah sesuai Pasal 48 KUHAP, terdakwa tak bisa dipidana," ucap Doddy.Karenanya daam eksepsi itu kuasa hukum Dharnawati mmeinta majelis membatalkan surat dakwaan dari JPU"Karena dakwaan kabur dan tidak cermat," ucap Doddy.
Sementara Dharnawati yang ditemui usai persidangan, justru mengaku menjadi korban pemerasan oleh Badan Anggaran (banggar) DPR. Dharnawati mengaku sudah ditekan Banggar sejak Juni 2011Awalnya, perempuan yang karibdipanggil dengan nama Ana itu mengaku menolak permintaan Banggar.
"Dari Juni itu mereka meminta terus commitment feePada saat itu saya tidak mau mengiyakan, tapi mereka memaksa terus," kilahnya.
Bahkan menurut Dharmawati, Banggar mencatut nama MuhaiminPasalnya, Banggar tahu Dharnawat tak mau menuruti permintaan soal commitment fee.
"Dia berdalih dengan adanya kebutuhan, katanya untuk pak MenteriSaya terkecoh di situ," ucapnya.
Sebelumnya Dharnawati didakwa telah menyogok pejabat KemenakertransPerempuan yang selalu mengenakan gamis hitam itu didakwa memberi uang Rp 2,01 miliar untuk meloloskan empat kabupaten di Papua dan Papua Barat sebagai penerima dana PPID Transmigrasi.
Dharnawati disebut memberi buku tabungan BNI Taplus beserta kartu ATM beserta PIN ke Dadong dan NyomanSelanjutnya dari uang Rp 2,01 miliar di dalam rekening Dharnawati, hanya ditarik Rp 1,5 miliar saja
Namun disebutkan JPU, atas petunjuk Muhaimin maka uang itu disimpanSebab, nantinya uang akan diambil oleh orang keperceyaan Muhaimin yang bernama Fauzi.(ara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dipecat, Status PNS Hakim Nakal Dicabut
Redaktur : Tim Redaksi