Kejaksaan Periksa Istri Sekda, Dokumen Penting Disita

Kamis, 04 Februari 2016 – 08:25 WIB
Tim Kejaksaan Negeri SoE, melakukan penggeledahan berkas di kantor bupati Timor Tengah Selatan (TTS) terkait dugaan penyelewenangan dana pelantikan bupati dan wakil bupati TTS. FOTO: Timor Express/JPNN.com

jpnn.com - SOE – Tim Kejaksaan Negeri SoE, kemarin melanjutkan penggeledahan di kantor bupati Timor Tengah Selatan (TTS). Tim menyita sejumlah dokumen penting, dan seluruhnya adalah dokumen asli.

Hal itu dilakukan agar dokumen penting itu jangan dihilangkan oleh oknum tertentu. Penyitaan ini merupakan tindak lanjut dari kegiatan serupa, Senin (1/2) lalu, dimana sebelumnya, tim itu dipimpin Kepala Kejaksaan Negeri SoE, Oscar Douglas Riwu.

BACA JUGA: Calon Penumpang Bawa Peluru untuk AK 47

Terpantau Timor Express (Grup JPNN), penyitaan dokumen itu difokuskan pada sekretariat bupati dan wakil bupati, karena sesuai fakta yang diperoleh Kejari SoE, dana konsumsi di sekretariat bupati TTS terindikasi disalahfungsikan. Dana konsumsi di sekretariat bupati pada tahun 2013, senilai Rp 250 juta lebih ternyata sebagiannya selain untuk membeli minuman beralkohol seperti bir hitam, bir putih, juga untuk memberi cinderamata dan selimut untuk tamu.

Selain itu dana konsumsi yang digunakan untuk berbelanja makan dan minum ketika tamu berkunjung, tidak langsung diberikan kepada rumah makan yang menyediakan makan. Melainkan dana itu dititipkan kepada orang lain untuk berbelanja dan kemudian pertanggungjawabannya pun tidak jelas. Padahal dana yang digunakan bernilai ratusan juta.

BACA JUGA: Karawang Batasi Pendirian Minimarket

“Kalau sesuai mekanisme, ketika tamu datang seharusnya dari sekretariat pesan makan ke rumah makan, kemudian pembayarannya langsung ke rumah makan untuk memperoleh bukti kwitansi,” ungkap Kasi Pidsus Kejari SoE, Arry Verdiana yang memimpin penyitaan dokumen konsumsi pada sekretariat bupati dan wakil bupati TTS.

Arry mengatakan, penyitaan dokumen-dokumen yang dilakukan pada Selasa (2/2) adalah Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) dan Buku Kas Umum (BKU) tahun 2013 dan tahun 2014 untuk sekretariat bupati dan wakil bupati TTS.

BACA JUGA: Satpam Perusahaan Sawit Dikabarkan Aniaya Maling

Sedangkan pada Bagian Umum Setda TTS hanya dilakukan penyitaan terhadap dokumen SPJ dan BKU tahun 2013. Seluruh dokumen SPJ dan BKU di sekretariat bupati dan wakil bupati serta bagian umum setda TTS, disita secara utuh untuk dipelajar dan yang relevan dengan penyidikan kasus dana konsumsi pelantikan bupati dan wakil bupati tahun 2014. Juga penggunaan dana konsumsi secara menyeluruh di Setda TTS, akan disita untuk pembuktian kasus tersebut.

“Bukti-bukti yang kami sita ini, untuk pembuktian kasus yang sedang kami usut,” tegas Arry diamini Kasi Intel Kejari SoE, Nelson Tahik.

Di hari yang sama, Kejari SoE juga mengeluarkan panggilan kepada istri Sekda TTS, Sonya Ully untuk menjalani pemeriksaan kedua, terkait dugaan korupsi dana konsumsi pelantikan bupati dan wakil bupati TTS, periode 2014-2019 senilai Rp 250 juta.

Sonya Ully terpantau mendatangi kantor kejari SoE sekira pukul 09:00 Wita, kemudian diarahkan menemui penyidik dana konsumsi pelantikan bupati dan wakil bupati, Santi Efraim. Namun yang bersangkutan tidak menjalani pemeriksaan, melainkan meminta penyidik untuk menunda pemeriksaan terhadap dirinya, karena ada beberapa agenda yang tidak bisa ditinggalkannya.(timor express/fri/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dilelang! Rp 10 M buat Foto Udara Kota Surabaya


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler