jpnn.com, JAKARTA - Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono mengatakan, eksekusi putusan terhadap mantan Presiden Direktur PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) Honggo Wendratno siap dilakukan, meski sang koruptor sampai saat ini masih buron.
Eksekusi tersebut dilakukan sesuai surat bernomor 6/Pid.Sus-TPK/2020/PN.JKT.Pst tanggal 22 Juni 2020 yang telah berkekuatan hukum tetap.
BACA JUGA: Kejagung Bakal Kejar Terus Koruptor Kondensat Honggo Wendratno
“Sehingga isi putusan pengadilan sudah dapat dilaksanakan atau dieksekusi,” kata Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono, Sabtu (4/7).
Putusan pengadilan atas terdakwa Honggo Wendratno menyatakan, terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan dihukum pidana penjara selama 16 tahun dan denda Rp1 miliar subsidair 6 bulan kurungan.
BACA JUGA: Bareskrim Yakin Bos TPPI Honggo Wendratno Sembunyi di Singapura
Honggo juga diminta membayar uang pengganti USD 128 juta (pidana pengganti penjara 6 tahun) serta barang bukti berupa kilang Tuban LPG Indonesia (TLI) dirampas untuk negara dan barang bukti berupa uang Rp 97 miliar juga dirampas untuk negara.
Terdakwa Honggo Wendratno diajukan ke persidangan secara In Absetia atau tanpa kehadiran. Dalam persidangan, Honggo dinyatakan terbukti bersalah. Jaksa menuntut Honggo hukuman pidana penjara selama 18 tahun.
BACA JUGA: Beredar Foto Honggo Minum Teh di Singapura, Apa Kata Polri?
Hari melanjutkan, atas putusan pengadilan tersebut, Jaksa telah mengumumkan di papan pengumuman pengadilan, kantor pemerintah dan media. Namun sampai batas waktu yang diberikan undang-undang, Honggo Wendratno maupun kuasanya tidak menyatakan atau mengajukan upaya hukum banding.
Menurut Hari, kendati eksekusi badan atas Honggo Wendratno belum dapat dilaksanakan, maka eksekusi putusan pengadilan tersebut dapat dilakukan terhadap sebagian isi putusan pengadilan tersebut.
“Tim Jaksa Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menyatakan sudah siap untuk mengeksekusi sebagian isi putusan pengadilan tipikor tersebut khususnya isi putusan tentang barang bukti berupa kilang TLI dan uang sebanyak Rp 97 miliar dirampas untuk negara, dimana berdasarkan putusan pengadilan kedua barang bukti tersebut dirampas untuk negara,” tegas Hari.
Sebelum melaksanakan sebagian isi putusan pengadilan tipikor, Tim Jaksa dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat sudah melaporkan kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Ali Murkatono. dan akan segera dilaksanakan oleh Tim Jaksa Eksekutor, jelas Hari lagi. (ant/dil/jpnn)
Redaktur & Reporter : Adil