Kejaksaan Segera Lelang Mobil Rubicon Milik Mario Dandy

Jumat, 15 Maret 2024 – 15:25 WIB
Terdakwa Mario Dandy Satrio (kiri) menendang kepala korban Cristalino David Ozora dan direkam Shane (kanan), saat rekonstruksi kasus penganiayaan Cristalino David Ozora di Perumahan Green Permata Residance, Pesanggrahan, Jakarta, Jumat (10/3). Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) bakal melelang mobil mewah Rubicon milik Mario Dandy dan hasilnya akan diserahkan kepada korban, sesuai dengan putusan hakim.

"Restitusi dan sebagainya kami nanti usahakan secepatnya," kata Kepala Kejari Jaksel Haryoko Ari Prabowo di Jakarta, Jumat.

BACA JUGA: 49 Remaja Ditangkap Polisi, Tawuran Gagal

Menurut dia, mobil Rubicon yang digunakan Mario Dandy pada saat kejadian penganiayaan juga segera dilelang, sesuai dengan putusan hakim.

Haryoko mengatakan, setelah mobil tersebut laku dilelang, maka semua hasilnya akan diberikan kepada korban penganiayaan yaitu David Ozora.

BACA JUGA: 2 Pria Asal NTT Penganiaya Anggota TNI di Bali Jadi Tersangka

"Nanti kami lelang, putusannya dilelang diserahkan ke korban, pasti nanti akan kami kerjakan secepatnya," katanya.

Selain itu, kata Haryoko pihaknya juga segera mengeksekusi Mario Dandy setelah Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan.

BACA JUGA: Polisi Tangkap Penganiaya Prajurit TNI Serda STV

Haryoko menambahkan, pihaknya masih mengurus berkas yang diperlukan untuk mengeksekusi terpidana kasus penganiayaan tersebut.

"Kami usahakan secepatnya, mudah-mudahan minggu depan sudah beres. Terus terkait hal-hal yang lain, kita usahakan secepatnya juga," ujarnya.

Sebelumnya, MA pada Rabu 21 Februari 2024 memutuskan perkara nomor: 101/K/Pid/2024 yaitu kasasi Mario Dandy Satriyo dan menguatkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.

Atas putusan kasasi tersebut Mario Dandy tetap dipidana selama 12 tahun penjara.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memvonis Mario Dandy Satriyo dengan hukuman pidana penjara selama 12 tahun pada kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora.

Putusan majelis hakim tersebut sama dengan tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU). Mario Dandy dituntut hukuman pidana 12 tahun penjara.

Dalam perkara tersebut, terdakwa Mario dituntut JPU dengan pidana 12 tahun penjara serta membayar restitusi tersebut atau diganti dengan pidana selama tujuh tahun penjara dengan dakwaan melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mario Dandy Divonis 12 Tahun Bui


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler