Kejaksaan Segera Terbitkan Surat Penghentian Penuntutan untuk Tersangka Korupsi ASABRI Ilham Wardhana

Minggu, 01 Agustus 2021 – 11:41 WIB
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak. ANTARA/HO-Humas Kejagung/aa.

jpnn.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengabarkan bahwa tersangka kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT ASABRI (Persero) Ilham Wardhana Siregar meninggal dunia pada Sabtu (31/7).

Tersangka korupsi Asabri yang perkaranya sudah dinyatakan lengkap alias P21 itu meninggal pukul 17.28 WIB di Rumah Sakit An-Nisa Tangerang.

BACA JUGA: Seorang Tersangka Korupsi Asabri Meninggal Dunia, Begini Penjelasan Kejaksaan

"Telah berpulang ke rahmatullah Ilham Wardhana Siregar (IWS) pada Sabtu 31 Juli 2021, pukul 17:28 WIB, di Rumah Sakit An-Nisa Tangerang, karena sakit," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya, Minggu (1/8).

Dia menjelaskan, mantan Kepala Divisi Investasi PT ASABRI itu ditetapkan sebagai tersangka pada 1 Februari 2021.

BACA JUGA: Panglima TNI Langsung ke Lapangan Menemui Tim Pelacak, Begini Instruksinya

Menurut Leonard, berkas perkara Ilham W Siregar pada 28 Mei 2021 telah dinyatakan lengkap oleh tim jaksa peneliti dan telah dilakukan pelimpahan tahap dua.

Tersangka juga telah dilakukan penahanan oleh jaksa di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

BACA JUGA: Jaksa Pinangki Masih Ditahan di Rutan Kejagung, Boyamin Protes, Ada Apa?

"Dengan meninggalnya Ilham Wardhana Siregar, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur akan segera menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) setelah menerima surat keterangan kematian yang dikeluarkan oleh pihak Rumah Sakit An-Nisa Tangerang," tutur Leonard.

Perkara dugaan korupsi ASABRI ini telah menjerat sembilan perorangan sebagai tersangka. Mereka di antaranya dua mantan Direktur Utama ASABRI Mayjen (Purn) Adam Rachmat Damiri dan Letjen (Purn) Sonny Widjaya.

Lalu, Direktur Utama PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi, mantan Direktur Keuangan ASABRI Bachtiar Effendi, mantan Direktur ASABRI Hari Setiono, dan mantan Kepala Divisi Investasi ASABRI Ilham W Siregar (meninggal dunia).

Serta dua tersangka dalam kasus ini, sama dengan terdakwa dalam kasus korupsi pada Asuransi Jiwasraya, yakni Direktur Utama PT Hanson International Benny Tjokrosaputro dan Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat.

Sementara satu tersangka lainnya, Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relations Jimmy Sutopo (JS) juga disangkakan dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Belakangan ini, Kejagung menetapkan sepuluh tersangka korporasi dalam kasus dugaan korupsi ASABRI. Adapun sepuluh korporasi itu antara lain, PT IIM, PT MCM, PT PAAM, PT RAM, PT VAM, PT ARK, PT OMI, PT MAM, PT AAM, dan PT CC.

PT ASABRI diduga mengalami kerugian negara hingga Rp 23.739.936.916.742. Hal ini diketahui berdasarkan penghitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Mereka disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP. (tan/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler