JAKARTA - Kejaksaan Agung memastikan akan mengejar Hartono Tanoesoedibjo jika tersangka kasus korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) yang terlanjur berada di luar negeri itu tidak segera pulang ke Indonesia untuk memenuhi panggilan pemeriksaanSetelah Kamis (1/7) kemarin Hartono Tanoesoedibjo urung diperiksa, Kejaksaan Agung akan segera melayangkan surat panggilan pemeriksaan yang kedua.
Wakil Jaksa Agung, Darmono, menyatakan, jika bos PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD) yang menjadi rekanan proyek Sisminbakum itu tidak mau pulang, maka kejaksaan akan melakukan upaya lanjutan
BACA JUGA: Polisi Merasa Kasihan, Luna dan Tari tak Ditahan
“Nggak balik ya pasti akan dikejarLebih lanjut Darmono menambahkan, Kejakgung akan melakukan pemanggilan ulang terhadap Hartono Tanoe dan Yusril Ihza Mahendra yang kemarin juga sempat batal diperiksa
BACA JUGA: Menkes Klaim Turunkan Penderita Tuberkolosa
Namun Darmono membantah jika permintaan cegah dari Kejaksaan Agung ke Imigrasi dianggap terlambat sehingga Hartono Tanoe bisa lolos ke TaiwanBACA JUGA: Wakil Jaksa Agung Bela Hendarman
Seperti diberitakan, bersama dengan mantan Menteri Kehakiman, Yusril Ihza Mahendra, Hartono Tanoe diduga terlibat kasus Sisminbakum yang merugikan negara hingga ratusan miliar rupiahPihak Kejaksaan yang mengusut kasus tersebut menduga ada tindak pidana korupsi karena biaya yang dikutip dari pelayanan badan hukum secara online, karena uangnya tidak masuk ke kas negara namun justru mengalir ke PT SRD selaku penyedia aplikasi Sisminbakum
Dari proyek itu, Kejaksaan juga menemukan ada aliran dana yang diduga masuk ke sejumlah pejabat Departemen Kehakiman.(wdi/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Askes Masih Diragukan untuk Urus Jamkesmas
Redaktur : Tim Redaksi