JAKARTA - Teka-teki langkah Kejaksaan dalam menyikapi pembatalan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) perkara Bibit SRianto dan Chandra M
BACA JUGA: Forum Rektor Ajukan Busyro dan Jimly
Hamzah segera terjawab"Kejaksaan sudah punya sikap setelah membaca putusan praperadilan dari pengadilan," kata Hendarman di sela mengikuti rapat dengan tim pengawas kasus Bank Century di DPR, kemarin (9/6)
BACA JUGA: Bantuan Lansia Telantar Ditingkatkan
Sikap tersebut bahkan sudah disampaikan ke Presiden SBYNamun mantan ketua Timtastipikor itu enggan memberikan bocoran sikap Kejaksaan dalam kasus Bibit-Chandra
BACA JUGA: Soal Century, KPK Belum Mau Berhenti
Hendarman beralasan masih akan memberikan penjelasan secara langsung presiden"Secepatnya, kalau bisa besok (diumumkan)," kata Hendarman.Dia membantah Kejaksaan menggantung status Bibit-Chandra"Tidaklah, kan saya sudah punya pendapatNanti saya sampaikan setelah saya melapor ke presiden," urainya.Opsi yang menjadi pilihan Kejaksaan sepertinya mengerucut pada dua, yakni deponeering dan peninjauan kembali (PK)Sementara kasasi tidak memiliki dasar hukumKemudian opsi melanjutkan ke pengadilan menjadi opsi paling akhir. Namun untuk melakukan deponeering tidak mudahSebab, memerlukan pendapat dari badan-badan kekuasaan negaraItu mengacu pada penjelasan pasal 35 huruf c UU Kejaksaan"Itu lama, perkiraan saya bisa sampai satu tahun," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) MAmari.
Di bagian lain, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD meminta deponeering adalah opsi yang bakal diambil Kejaksaan dalam penyelesaian kasus Bibit dan ChandraItu merupakan langkah yang paling mungkin dari pada harus kembali mengajukan SKPP jilid dua. "Saya dulu sudah mengatakan, deponir atau abolisiKalau abolisi dianggap terlalu besar karena untuk kasus-kasus politik, ya deponir saja," katanya di gedung MK kemarin (9/6).
Memang, kata Mahfud, Bibit dan Chandra bisa dinilai bersalah kalau langkah deponir ditempuhItu merupakan konsekuensi yang harus diambil agar kasus itu tuntas"Ya nggak apa-apa dianggap salahItu konsekuensiLagi pula, ketidaksalahannya itu sudah dibuktikan bahwa ada rekayasa yang tidak terbantahkan melalui rekaman yang pernah disetel di MK," katanya.
Mahfud juga menampik adanya ketentuan bahwa Kejaksaan harus meminta pendapat lembaga lain yang bersangkutan untuk memberi deponirDia balik bertanya undang-undang mana yang digunakanPasal berapa UU apa yang perlu persetujuan lembaga lainDeponir itu sepenuhnya wewenang KejaksaanTidak ada syarat harus persetujuan lembaga lain," tegasnya(bay/fal/aga/agm)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sempat Dicurigai Bukan Hengky yang Mati
Redaktur : Tim Redaksi