Kejaksaan Siapkan Tim Khusus untuk Garap Ratna Sarumpaet

Kamis, 31 Januari 2019 – 23:27 WIB
TERSANGKA: Ratna Sarumpaet dengan baju tahanan Polda Metro Jaya. Foto: Salman Toyibi/Jawa Pos

jpnn.com, JAKARTA - Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) telah menerima pelimpahan berkas perkara Ratna Sarumpaet beserta tersangka dan barang buktinya dari Polda Metro Jaya. Selanjutnya, kejaksaan akan membawa tersangka kasus penyebaran hoaks penganiayaan itu ke pengadilan.

Kepala Kejari Jaksel Supardi mengatakan, pihaknya akan segera membentuk tim jaksa penuntut umum untuk menangani kasus Ratna. Nantinya, tim JPU itu akan berisi unsur Kejaksaan Agun, Kejaksaan Tinggi DKI dan Kejari Jaksel.

BACA JUGA: Akan Ada Tersangka Baru dalam Kasus Hoaks Ratna Sarumpaet?

Menurut Supardi, tim JPU akan menyusun surat dakwaan terhadap Ratna. "Setidaknya dalam waktu 20 hari ke depan kami akan lakukan itu (menyusun surat dakwaan, red),” ujarnya di Jakarta, Kamis (31/1). Baca juga: Akan Ada Tersangka Baru dalam Kasus Hoaks Ratna Sarumpaet?

Namun, Kejari Jaksel akan mempelajari berkas perkara Ratna terlebih dahulu. Menurutnya, meneliti berkas Ratna membutuhkan waktu. “Karena banyak sekali," katanya.

BACA JUGA: Polda Garap Komisioner KPU Kok Dianggap Kriminalisasi?

Terpisah, praktisi hukum Insank Nasruddin yang menjadi pengacara bagi Ratna mengaku telah melakukan persiapan bagi kliennya dalam rangka menghadapi persidangan. Insank mengakui kliennya memang berbohong, namun tak memviralkannya.

"Ibu RS betul dia berbohong. Tetapi, apakah kebohongannya itu sampai menjadi viral karena perbuatan dia? Itu yang akan kami uji," sebut dia. Baca juga: Jokowi Ungkit Hoaks Ratna Sarumpaet, Rumah Aspirasi Meledak

BACA JUGA: Ratna Sarumpaet Jadi Tahanan Jaksa, Begini Reaksi Atiqah Hasiholan

Seperti diketahui, Polda Metro Jaya pada 4 Oktober 2018 menetapkan Ratna sebagai tersangka kasus hoaks. Polisi menjerat ibunda Atiqah Hasiholan itu dengan Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Pidana serta Pasal 28 juncto Pasal 45 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang ancaman hukumannya sepuluh tahun penjara. (cuy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Berkas Dinyatakan Lengkap, Ratna Sarumpaet Resmi Jadi Tahanan Jaksa


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler