Kejaksaan Tahan Dua Pejabat Bank DKI Tersangka Korupsi

Kamis, 18 Februari 2016 – 06:04 WIB
Ilustrasi. Foto: dok jpnn

JAKARTA - Setelah cukup lama melakukan penyidikan, akhirnya Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menahan dua pejabat Bank DKI yang jadi tersangka kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit kepada PT Likotama Harum dan PT Mangkubuana Hutama Jaya pada tahun 2013 lalu. 
Kedua petinggi bank milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI itu resmi ditahan Selasa (16/2) lalu di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba. 

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta, Sudung Situmorang mengatakan, dua tersangka yang ditahan masing-masing adalah Group Head Kredit Komersial Korporasi Bank DKI Dulles Tampubolon dan Hendri Kartika Andri yang menjabat sebagai account officer manager Bank DKI. Penahanan untuk waktu 20 hari ini guna mempermudah proses penyelidikan. 

BACA JUGA: Ancam Bunuh Orang, Petinggi Nindya Karya Dilaporkan ke Polisi

Sedangkan satu tersangka lainnya, Direktur PT. Likotama Harum, Supendi saat ini masih berstatus tahanan Polda Banten dalam kasus yang berbeda. Namun terkait kepentingan penyidikan kasus korupsi itu, pihak Kejati DKI Jakarta sudah berkoordinasi dengan Polda Banten.

”Supendi sudah ditahan dalam kasus yang berbeda oleh kepolisian. Dulles Tampubolon dan Hendri Kartika Andri yang sebelumnya sudah ditetapkan tersangka resmi kami tahan. Mereka kami tahan di Rutan Salemba untuk waktu 20 hari,” terang Waluyo, Kasie Penkum Kejati DKI kepada INDOPOS, kemarin Rabu (17/2).

BACA JUGA: Bawa 8 Kg Ganja, Penumpang Pelni Dicokok

Selain itu, ujarnya juga, setelah dilakukan pengembangan penyidikan, Kejati DKI Jakarta kemudian menetapkan Pimpinan Divisi Resiko Kredit di Group Managemen Resiko Bank DKI, Gusti Indra Rahmadiansyah sebagai tersangka dalam kasus yang sama. 

Penetapan Gusti sebagai tersangka sudah dilakukan pada 29 Januari 2016 lalu. ”Dengan perkembangan penyidikan kasus ini, kita naikkan satu lagi nama tersangka yakni Gusti Indra Rahmadiansyah yang juga berasal dari Bank DKI,” bebernya.

BACA JUGA: Usai Disodomi Teman Sendiri Motorpun Dibawa Kabur

Penetapan tersangka tersebut, setelah adanya penghitungan kerugian negara yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jakarta. Dalam hasil audit yang diterima Kejati DKI Jakarta dari BPKP, kerugian negara dalam kasus ini sebesar Rp 267 miliar.

Seperti diketahui, kasus dugaan korupsi itu berawal dari pengajuan permohonan kredit modal kerja-SPK yang diajukan oleh PT Likotama Harum kepada Bank DKI pada tahun April 2013 lalu. Pihak pemohon juga menyertakan jaminan aset berupa tanah dan bangunan sebesar Rp 130 miliar serta asuransi pekerjaan dari Jasindo Rp 100 miliar.

Pemberian kredit itu kemudian disetujui oleh PT Bank DKI melalui divisi Grup Komersial Koorporate (GKK) dan Grup Resiko Kredit (GRK). Pemberian kredit modal kerja-SPK itu diperuntukkan oleh dua kontraktor itu untuk beberapa proyek. 

Yakni, proyek pembangunan jembatan Selat Rengit di Kepulauan Meranti, Provinsi Riau sebesar Rp 212 miliar, proyek Pelabuhan kawasan Dorak, Selat Panjang, Provinsi Riau sebesar Rp 83,5 miliar, pembangunan gedung RSUD Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah sebesar Rp 94,2 miliar dan pengadaan konstruksi bangunan sisi udara di Kabupaten Paser, Kalimantan yang mencapai Rp 389,9 miliar.

Namun dalam perjalanannya, PT. Likotama Harum tidak mendapatkan tender proyek-proyek tersebut. Setelah pencairan, dana pinjaman itu bukan digunakan untuk permodalan pekerjaan yang diajukan. Bahkan PT Likotama Harum tidak pernah mengerjakan proyek yang dimaksud. 

Meskipun tidak mendapatkan proyek itu, Bank DKI tetap memberikan pinjaman dana kredit modal kerja kepada perusahaan kontraktor tersebut. ”Perusahaan itu tidak dapat proyek. Sama sekali tidak memenangkan tender tapi dibiayai oleh Bank DKI,” kata Waluyo juga. 

Bahkan, PT Bank DKI terbukti tidak berusaha mengklaim asuransi dari PT Jasindo hingga batas jatuh tempo dan akhirnya negara merugi Rp 100 miliar.  ”Intinya, PT Likotama Harum tidak pernah mengerjakan proyek dan sekarang pembayaran pinjaman dari Bank DKI mangkrak,” cetusnya. 

Karena perbuatannya itu, keempat tersangka dalam kasus ini dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang nomor 21 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (ibl/dil/jpnn)

 

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bocah SD Mengigil Ketakutan Usai Dicabuli Om-Om di Semak-semak


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler