Kejaksaan Tahan Kepala Sekolah dan Bendahara Dana BOS SMKN 1 Batam

Senin, 17 Oktober 2022 – 19:40 WIB
Kedua tersangka digiring keluar dari kantor Kejaksaan Negeri Batam (ANTARA/Yude)

jpnn.com - BATAM — Kejaksaan Negeri Batam, Kepulauan Riau, menetapkan dua tersangka kasus korupsi pengelolaan dana bantuan operasional sekolah (BOS) dan dana Komite SMKN 1 Batam tahun anggaran 2017 sampai dengan 2019. 

Kedua tersangka itu ialah Kepala Sekolah SMK Negeri 1 Batam berinisial L dan Bendahara Dana BOS SMK Negeri 1 Batam dengan inisial M. Kejari Batam juga langsung menahan kedua tersangka korupsi tersebut. 

BACA JUGA: Bupati Toraja Utara Mangkir dari Panggilan KPK terkait Kasus Korupsi Gereja

“Hari ini berdasarkan barang bukti yang ada, sudah cukup untuk kami menahan kedua tersangka kasus penyelewengan dana BOS dengan kerugian negara sebesar Rp 468.974.117,” kata Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Aji Satrio Prakoso di Batam, Kepri, Senin (17/10).

Aji mengatakan bahwa tidak menutup kemungkinan akan adanya tersangka lain dalam kasus itu.  “Sementara, masih ini saja, masih dalam proses penyidikan,” katanya.

BACA JUGA: Masih Ingat Otak Pelaku Pembunuhan Petugas Dishub Makassar? Kini Jadi Tersangka Kasus Korupsi

“Begitu juga untuk aset yang akan disita, karena ini masih berproses, kemungkinan bakalan ada penambahan-penambahan barang bukti yang akan kami lakukan penyitaan,” lanjutnya.

Kedua tersangka untuk sementara dititipkan ke Rumah Tahanan Polsek Batu Ampar sampai hasil persidangan keluar. 

BACA JUGA: Ada Tulisan Sarang Pungli di Mapolres Luwu, Kapolri Perintahkan Kadiv Propam Bergerak

“Karena rutan masih belum menerima penambahan tahanan selain tahanan A3 (tahanan dari pengadilan) akibat pandemi, makanya kami titipkan sementara ke Rutan Polsek Batam Kota sampai persidangan selesai,” kata dia.

Aji mengatakan kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tipikor Juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman kurungan maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

Diberitakan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam mengumumkan hasil perhitungan kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kepulauan Riau terkait kasus dugaan korupsi SMK Negeri 1 Batam.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Batam Riki Saputra mengatakan dari hasil perhitungan tersebut, ditemukan adanya kerugian negara Rp 468.974.117.

“Dari hasil perhitungan yang diterima oleh Kejaksaan Negeri Batam tanggal 10 Oktober 2022, intinya menerangkan bahwa ditemukan adanya penyimpangan yang menimbulkan kerugian keuangan negara Rp 468.974.117,” ujar Riki dari keterangan tertulis yang diterima di Batam. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler