Kejaksaan Tahan Mantan Rektor Undar

Jumat, 25 Agustus 2017 – 09:52 WIB
Ilustrasi borgol. Pixabay

jpnn.com, JOMBANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang, Jatim telah menerima pelimpahan proses tahap kedua tersangka Lukman Hakim Mustain, warga Jalan Presiden Abdurrahman Wahid, Jombang.

Mantan rektor Universitas Darul Ulum (Undar) Jombang itu terjerat kasus dugaan penyelenggaran pendidikan tanpa izin.

BACA JUGA: Harga Ijazah Palsu Rp 7 Juta, Dibuat 15 Hari

''Setelah ada pelimpahan kasus dari kejati, tersangka (Lukman Hakim Mustain, Red) kami lakukan penahanan di Lapas Kelas II-B Jombang,'' beber Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Jombang Normadi Elfajr kepada Jawa Pos Radar Jombang.

Normadi menjelaskan, perkara yang kini ditanganinya itu bermula dari penyelidikan pihak Ditkrimsus Polda Jatim terkait dengan laporan adanya penyelenggaran wisuda mahasiswa Undar Agustus 2010.

BACA JUGA: Polisi Menyamar, Nur Curiga Langsung Terjun ke Sungai

Kegiatan tersebut memantik respons keras civitas academica Undar.

Alasannya, kegiatan itu disebut mencaplok nama institusi Undar.

BACA JUGA: Tarif Rp 10 Juta Sekali Kencan Short Time

Padahal, Lukman Hakim Mustain saat itu bukan lagi rektor Undar.

Persoalan semakin panas setelah para wisudawan ditengarai tidak pernah mengikuti perkuliahan di Universitas Darul Ulum Jombang.

Sayang, sejumlah teguran yang disampaikan terkait dengan penyelenggaraan wisuda yang menggunakan nama Undar tidak pernah digubris.

Termasuk layangan somasi 2011 agar Lukman menghentikan kegiatan perkuliahan dan wisuda dengan menggunakan nama Undar tetap tidak direspons.

''Kasusnya akhirnya dilaporkan ke Polda Jatim,'' beber Elfajr.

Setelah melakukan serangkaian penyidikan, polisi menjerat pelaku melanggar pasal 71 atau 67 (1) UU RI Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Sebab, Yayasan Universitas Darul Ulum Trisula belum mengantongi izin penyelenggaraan pendidikan dari pemerintah.

''Jika menyelenggarakan pendidikan tanpa izin, ancamannya adalah pidana penjara maksimal 10 tahun, denda paling banyak Rp 1 miliar,'' ucap Elfajr.

Selain menerima pelimpahan berkas tersangka, penyidik menerima sejumlah barang bukti.

Di antaranya, buku memori wisuda, brosur penerimaan mahasiswa baru, dan undangan wisuda berikut barang bukti lain terkait kasus.

''Banyak sekali barang buktinya,'' ujar Elfajr.

Pantauan di lokasi menyebutkan, setelah menjalani pemeriksaan terakhir penyidik, tersangka digiring memasuki mobil petugas menuju Lapas Kelas II-B Jombang.

Sejumlah kerabat tersangka ikut mendampingi pelimpahan tahap kedua tersebut.

Dia mengungkapkan alasan pihaknya menahan tersangka.

''Pertimbangan pasal yang dikenakan terhadap tersangka, pelaku tidak menghilangkan alat bukti, melarikan diri, dan mengulangi perbuatannya,'' ujar Normadi.

Adapun terkait dengan pelimpahan kasus ke pihaknya, salah satu dasarnya adalah tempat kejadian kasus tersebut di Jombang.

Penyidik memiliki waktu 20 hari sebelum nanti melimpahkan kasusnya ke pengadilan. (naz/nk/c4/diq/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Panen Vonis, Kali Ini Dimas Kanjeng Dihukum 2 Tahun Bui


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler