JAKARTA - Kejaksaan Agung menahan Direktur Utama (Dirut) PT Kutai Timur Energi (KTE), Anung Nugroho dan salah satu direktur lainnya, Apidian TriwahyudiKeduanya ditahan sejak Rabu (26/5) malam, karena diduga terlibat korupsi dalam pengelolaan dana penjualan saham (divestasi) perusahaan batubara terbesar di Indonesia, PT Kaltim Prima Coal (KPC) milik Pemerintah Kabupaten Kutai Timur
BACA JUGA: SBY Diminta Tak Hadiri Peringatan Pancasila
Akibat perbuatan tersebut, negara dirugikan hingga USD 63 juta atau setara Rp 576 miliar
BACA JUGA: Pansel Ketua KPK Terpaksa Ngutang
"Tidak mungkin tidak melibatkan pemerintah daerahBACA JUGA: Cari Keluarga Teroris, Foto Mayat Dirilis
Kasus penjualan saham perusahaan batubara milik PT Bumi Resources ini bermula dari perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKB2B) tahun 1982 dan 2002, yang mengaruskan KPC mengalihkan sahamnya ke Pemerintah IndonesiaDisebutkan dalam perjanjian, KPC berkewajiban melakukan divestasi 18,6 persen saham ke Pemkab Kutim yang wilayahnya menjadi tempat eksplorasi batubaraDengan alasan tak memiliki uang serta tanpa konpensasi apapun dan tanpa persetujuan DPRD, Bupati Kutim Mahyudin (kini anggota DPR RI periode 2009-2014), pada 10 Juni 2004 mengalihkan hak pembelian saham KPC dari Pemkab Kutim ke ke KTE
Berdasarkan suplementasi atas perjanjian jual beli saham tanggal 23 Februari 2005, KTE yang ternyata tak punya uang untuk membeli saham, kemudian mengalihkan hak beli sahamnya tersebut ke Bumi Resources sebesar 13,6 persenBumi Resources kemudian memberikan kepemilikan saham sebanyak 5 persen kembali ke KTE
Dari penyidikan kejaksaan, diketahui bahwa pada 14 Agustus 2006 Bupati Kutim telah mengajukan permohonan penjualan 5 persen saham ituDengan dalih mendapat persetujuan dari Pemkab Kutim dan DPRD Kutim, Anung selaku Dirut KTE menjual sebagian saham ke PT Kutai Timur Sejahtera (KTS) seharga USD 63 juta, atau setara Rp 576 miliar.
Tanpa mengacu tata cara pengelolaan keuangan daerah yang benar, lanjut Marwan, dalam RUPS PT KTE di Hotel Gran Melia, Jakarta, tanggal 22 Agustus 2008 silam, diputuskanlah penggunaan uang hasil penjualan sahamSebanyak Rp 480 miliar diinvestasikan di Samuel Securitas, sebanyak Rp 72 miliar di Bank IFI (kini dilikuidasi Bank Indonesia), dan untuk biaya konsultasi kepada Dita Satari sebesar Rp 5,7 miliar.
Sama seperti sebelumnya, pengalihan hak pembelian saham KTE ini juga tanpa persetujuan DPRD dan tanpa konpensasi apapunPenjualan 5 persen saham ini menurut kejaksaan bertentangan dengan Pasal 1 ayat 1, Pasal 3 ayat 5, dan Pasal 6 UU No 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara"Uang yang hilang, contohnya investasi di Bank IFI (sebesar Rp 72 miliar) yang kini sudah kolapsPenempatannya salah sehingga merugikan pemerintah daerah," tambah jaksa senior yang terhitung mulai hari ini dimutasi menjadi Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas).
Akibat perbuatannya itu, untuk 20 hari ke depan baik Anung maupun Apidian menjalani penahan di Rutan Salemba cabang KejagungSelain menahan Anung dan Apidian, kejaksaan juga telah menyita surat deposito senilai Rp 53 miliarPenahanan Anung dan Apidian merupakan klimaks proses penyidikan berbulan-bulan di Jakarta dan Samarinda terhadap 24 saksi dan 2 saksi ahli
Anung yang keluar lebih dulu dari gedung bundar sekitar pukul 18.30 tak mau berkomentar soal penahanan dirinyaNamun dia sempat tersenyum kepada wartawan meski kemudian menutupi wajahnya dengan jaket setelah sadar tengah disorot kamera.
Sedangkan pengacara Anung, Ainudin, juga tak mau menanggapi penahanan atas kliennya itu"Saya cape, nanti aja," ujar AinudinSedangkan Apidian langsung berjalan menuju Kijang Innova hitam milik Kejagung untuk kemudian ditahan di rutan yang jaraknya tak lebih dari 200 meter itu(pra/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Lagi, Polri Didesak Tahan Edmon dan Radja
Redaktur : Tim Redaksi