Lagi, Polri Didesak Tahan Edmon dan Radja

Rabu, 26 Mei 2010 – 21:50 WIB

JAKARTA - Mantan Kepala Biro Perencanaan dan Administrasi (Karo Renmin) Mabes Polri, Brigjen Pol (Purn) Marsudi Hanafi menyayangkan sikap institusinya yang begitu semangat menyeret mantan Kabareskrim Komjen Pol Susno DuadjiPadahal Susno telah membongkar skandal besar yang diduga melibatkan sejumlah pejabat di Polri, Kejaksaan, dan Ditjen Pajak

BACA JUGA: Guru Swasta Dapat Asuransi



Marsudi mempertanyakan kenapa Brigjen Pol Edmon Ilyas dan Brigjen Pol Raja Erisman yang ikut disebut namanya malah tak diseret
”Status (Raja dan Edmon) itu tergantung internal di sana (Polri)

BACA JUGA: Susno Siapkan Serangan Balik

Menurut gambaran masih dalam penyelidikan, belum ada bukti, baru keterangan saksi
Lha, kalau Susno baru keterangan saksi saja sudah disikat?,” ujar Marsudi di PN Jakarta Selatan, Rabu (26/5).

Menurut bekas ketua Tim Pencari Fakta (TPF) Munir itu, dugaan keterlibatan Edmon dan Raja sudah diungkap oleh Susno, juga terungkap dalam sidang kode etik dan disiplin Kompol Arafat

BACA JUGA: Data Honorer Tercecer Bisa Capai Jutaan

”Padahal (dugaan keterlibatan Raja dan Edmon, red) itu sudah jelas, sangat cukup, ada pengakuan, ada keterangan saksi, tinggal cek aliran dananyaSeyogyanya sudah diproses sebelum iniMalah ini sudah masuk ranah politik, kriminalnya sudah lari,” cetus Marsudi.

Mabes Polri memberi tanggapan soal status Raja dan Edmon“Itu tidak ada kaitan dengan pra peradilanKita berharap biarlah pra peradilan bergulirMenunggu ini berprosesJangan dicampur-baurkan,” beber Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Edward Aritonang dihubungi Rabu malam.

Menurut Edward, persoalan Raja dan Edmon terkait kasus Arwana“Itu ‘kan soal ArwanaJangan dikaitkan antara Arwana dengan pra peradilanSatu-satu, biarlah ini berproses dulu,” paparnya.

Pada persidangan pra peradilan di PN Jakarta Selatan, tim kuasa hukum Susno Duadji meminta hakim Haswandi SH memerintahkan termohon (Polri) agar menghadirkan Susno di sidang pengadilanHanya saja, hakim tunggal itu belum sependapat dengan kuasa hukum SusnoMenurut Haswandi, keterangan Susno cukup diwakili oleh kuasa hukumnya.

Namun, kuasa hukum Susno, Henry Yosodiningrat berpendapat lain bahwa pemohon principal yaitu Susno Duadji yang mengetahui persis apa yang dialaminya“Apalagi termohon (Polri) akan menghadirkan saksi fakta yaitu penyidik, berarti yang mengalami langsung ialah Pak Susno layak dihadirkanJadi, kami mohon kearifan hakim untuk memerintahkan menghadirkan Susno,” pinta Henry.

Kuasa hukum Polri, RM Panggabean dkk sependapat dengan hakim“Permohonan agar Susno dihadirkan tidak relevan dengan konteks pra peradilan,” bebernya.

Soal penangkapan Susno, lanjut Panggabean, sudah berdasar bukti permulaan yang cukup sebagaimana diatur dalam KUHAP“Bukti permulaan yang cukup seyogyanya minimal adanya laporan polisi ditambah dengan satu alat bukti lainnya,” beber Panggabean.

Saksi-saksi kasus Arwana yang menyeret Susno itu, lanjut Panggabean, antara lain Sjahril Djohan dan Haposan HutagalungSementara, Polri juga menetapkan Susno sebagai tersangka dalam kasus pemilihan kepala daerah Jawa Barat pada 2008Pihak Susno menilai penetapan tersebut merupakan kekhawatiran polisi tak bisa membuktikan kasus Arwana yang menjerat pria asal Pagar Alam, Sumatera Selatan tersebut. 

“Kami belum tahu kapan penetapan status tersangka untuk Pak Susno terkait pemilihan kepala daerah Jawa BaratTapi, pertanyaannya, kenapa baru sekarang? Mungkin besok dicari-cari lagiMungkin Pak Susno nyolong jambu semasa kecil juga akan dicari-cari,” tukas Henry, didampingi kuasa hukum Susno yang lain, Ari Yusuf Amir.

Soal pra peradilan, lanjut Henry, kenapa pihaknya ngotot agar Susno dihadirkan, tujuannya agar Susno bisa membuka semua fakta yang terjadi“Lagi pula ada dasarnya, Pasal 82 KUHAP, tetapi hakim yang mulia berpendapat lainKami harus menghormati ituKenapa kami ngotot, karena kami melihat banyak kebohongan,” tukas Henry.

Persidangan dilanjutkan Kamis besokAgendanya pemeriksaan saksi-saksi dan ahliPihak Susno akan menghadirkan ahli dari Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia dan Universitas Gadjah Mada, serta saksi dari Komisi III DPR-RISementara, pihak Polri akan menghadirkan saksi dari penyidik dan ahli.   

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan perlindungan kepada SusnoBukan berarti Susno tidak boleh berkomentar, walaupun tidak sebebas beberapa waktu lalu“Tidak berarti dilarang total berkomentar,” papar kuasa hukum Susno, M Assegaf(gus/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Bantah Hambat Ismeth Abdullah


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler