Kejaksaan Tak Wajib Laporkan Penyidikan ke KPK

Kasus Awang Faroek Sejak Awal Tak Diajukan untuk Disupervisi

Jumat, 04 Februari 2011 – 22:33 WIB

JAKARTA - Kejaksaan Agung membenarkan bahwa penanganan kasus korupsi pemanfaatan dana hasil penjualan saham PT Kaltim Prima Coal (KPC) yang menyeret Gubernur Kaltim Awang FAroek sebagai tersangka, sejak awal memang tak disupervisi atau diawasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPC)Hal ini dikarenakan tak ada aturan tegas yang mewajibkan kejaksaan untuk melaporkan perkembangan penyidikan suatu kasus korupsi ke KPK

BACA JUGA: Ungkap Asal Dolar Gayus Tambunan, FBI Dilibatkan



"Tidak ada keharusan untuk itu (disupervisi)," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Muhammad Amari di Kejaksaan, Jumat (4/2)
Mantan JAM Intelijen ini memilih berlalu dan bergegas memasuki mobilnya saat ditanya perihal alasan kasus kepala daerah yang ditangani kejaksaan tidak dilaporkan ke KPK

BACA JUGA: KPK Ragu Kalau Hengky Baramuli Sakit



Lantas bagaiaman dengan izin pemeriksaan terhadap Awang Faroek dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono? Pasalnya, sudah 6 bulan lebih izin itu tak kunjung turun
"Masih proses," kata Amari sambil memasuki mobil.

Seperti diketahui, UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK menyebutkan bahwa KPK memiliki fungsi mengawasi kasus korupsi yang ditangani kejaksaan maupun kepolisian

BACA JUGA: Wakil Ketua DPR Khawatirkan Kriminalisasi Politisi

Supervisi baru berjalan setelah kedua lembaga hukum tersebut mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP)Supervisi dilakukan KPK sampai kasusnya berkekuatan hukum tetap atau inkracht
Namun dalam perkara Awang Faroek, kejaksaan tak pernah mengirim SPDP ke KPKPadahal penyidik pada JAM Pidus sudah mulai melakukan penyidikan kasus itu sejak menetapkan Direktur Utama Kutai Timur Energi (KTE) Anung Nugroho maupun Direktur KTE Apidian Triwahyudi sebagai tersangka pada Mei 2010.

Keduanya adalah tersangka pertama kasus KPC, karena diduga menyelewengkan uang hasil penjualan saham KPC senilai Rp 576 miliarKTE adalah perusahaan bentuk Pemkab Kutai Timur yang ditugasi mengelola uang hasil penjualan 5 persen saham KPC
Sama seperti Anung dan Apidian, SPDP untuk Awang Faroek dan 8 tersangka lain juga tak dirimkan ke KPKSupervisi dilakukan untuk mempercepat proses hukum, salah satunya  kejaksaan atau kepolisian dimungkinkan menggelar ekspose bersama jika mereka menemui kesulitan saat menyidik.

Terpisah, anggota Komisi Hukum (Komisi III) DPR RI pemilihan Kaltim Desmond Junaidi Mahesa berjanji akan mempertanyakan hal tersebut ke Kejagung maupun KPK saat menggelar rapat dengar pendapat (RDP)Sebab jika dilihat dari kasusnya yang telah menjadi isu nasional, seharusnya kejaksaan melibatkan KPK

Menurut Desmond, kejaksaan seharusnya juga bisa memprediksi potensi gangguan lain di luar permasalahan hukumMisalnya tentang kemampuan Awang untuk membangun opini publik bahwa dirinya tak bersalah dengan cara menggelar suatu seminar soal korupsi"Hasilnya, dia (Awang) seperti dibiarkan membuat seminar soal korupsi dan menyebut dirinya takkan diperiksa Presiden," sambung Desmond.

Kasus KPC tak disupervisi  oleh KPK diketahui saat Komisi III DPR menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan KPK, Senin (31/1) laluBerdasar paparan tertulis KPK itu, supervisi hanya dilakukan terhadap "kasus kecil" contohnya, pengadaan 1000 traktor tangan, penyelewengan dana bantuan sosial, dan pdmbahasan lahan untuk sarana PON

Ketiga kasus korupsi itu berlangsung di Kabupaten  di Kutai KartanegaraSelain Kukar, KPK juga mensupervisi kasus pengalihan dana APBD Kota Tarakan di rekening pribadi, dan pengadaan petak pasar Pandansari Balikpapan.  (pra/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Senin Depan, KNKT Kantongi Penyebab Kebakaran KMP Laut Teduh


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler