KPK Ragu Kalau Hengky Baramuli Sakit

Jumat, 04 Februari 2011 – 21:44 WIB
JAKARTA - Lengkap sudah 24 tersangka kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior (DGS) BI ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)Jumat (4/2), tersangka terakhir yang sempat tak diketahui keberadaannya, Hengky Baramuli, akhirnya ikut ditahan.

Juru bicara KPK, Johan Budi mengatakan, Hengky diperiksa penyidik hari ini sekitar lima jam lamanya

BACA JUGA: Wakil Ketua DPR Khawatirkan Kriminalisasi Politisi

"Kalau lebih jauh mengenai teknis yang ditanyakan ke Hengky, saya tak tahu, karena itu urusannya penyidik
Yang pasti, terkait dugaan keterlibatan dalam kasus suap itu," katanya.

Johan menambahkan, Hengky yang langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, akan diproses sesuai hukum yang berlaku

BACA JUGA: Senin Depan, KNKT Kantongi Penyebab Kebakaran KMP Laut Teduh

Berulang kali pula Johan menegaskan bahwa KPK tak pilih kasih dalam menangani kasus korupsi
"Jadi tidak benar, kalau Hengky tidak akan ditahan karena telah bergabung dengan Partai Demokrat," katanya lagi.

Hengky sendiri menurutnya, diduga telah membohongi KPK dengan mengaku sakit

BACA JUGA: Awas, Keppres Bodong Kenaikan Gaji PNS

"Saat dipanggil Jumat lalu, kabarnya sakitKemudian Selasa kita cek ke rumahnya di Jakarta dan Manado, tak adaDan dari keterangan pembantu di Jakarta, Hengky dikatakan tidak sakit," tambah Johan.

"Tapi yang terpenting saat ini ia (Hengky) telah kooperatif dengan mendatangi KPKMemang hari itu (Jumat lalu) ada jadwal untuk pemeriksaan Hengky, meski belum diketahui keberadaannya," kata Johan, saat ditanyakan apakah soal Hengky yang diduga berbohong mengaku sakit itu akan berakibat pada penambahan hukumannya.

Sementara itu, dijelaskan Johan pula, menurut pasal 5 ayat 2 dan 11 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Hengky dan seluruh tersangka kasus suap ini diancam hukuman maksimal 5 (lima) tahun penjara(sto/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Polri Diingatkan Tak Urusi Perkara Koin


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler