Kejaksaan Tangkap Buronan Koruptor Bantuan Sosial di Indekos

Minggu, 22 April 2018 – 12:17 WIB
Ilustrasi penjara. Foto: JPNN

jpnn.com, LAMPUNG - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung akhirnya berhasil menangkap buronan koruptor bantuan sosial (Bansos), Reza Mustika Nunyai.

Buron Kejaksaan Negeri (Kejari) Waykanan ini diringkus saat berada di rumah kontrakan Jl. P. Antasari Gg. Man II Kalilbalau Kencana, Bandarlampung, Sabtu.

BACA JUGA: Bule Jerman Buron Kasus Penipuan Ditangkap di Bali

Warga Waykanan ini tak melawan saat petugas menangkapnya sekitar pukul 08.30 WIB.

Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Irfan Nata Kusuma membenarkan penangkapan Reza. Menurutnya, petugas bergerak berdasarkan informasi masyarakat. Dari informasi tersebut, tim Kejati Lampung dibantu Kejari Bandarlampung melakukan penyelidikan.

BACA JUGA: Kabur 4 Tahun, Akhirnya Ricky Tertangkap Juga

"Kami mengamankan yang bersangkutan (Reza,red) saja. Kalau wanitanya tidak kami amankan. Kami langsung membawa Reza ke Kejati Lampung untuk proses penahanan," ungkapnya.

Dia menjelaskan, koruptor dana bansos ini masuk DPO Kejari Waykanan. Ini berdasarkan Putusan PN tipikor kelas 1A Tanjungkarang nomor : 42/pid.sus. TPK/2017/PN. TJK tanggal 18 September 2017.

BACA JUGA: Buronan Tertangkap saat Tinggalkan Kafe

"Dalam putusan hakim, terpidana telah bersalah melakukan korupsi dan divonis dengan hukuman pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun 6 (enam) bulan serta denda 200.000.000 subsider 6 bulan,"bebernya.

Terpidana yang dinyatakan bersalah karena melakukan korupsi pada pelaksanaan kegiatan bantuan sosial TIK (E- learning) sekolah dasar (SD) tahun 2014 di Kecamatan Blambangan Umpu, Waykanan dengan total pagu anggaran 1,8 miliar.

"Dalam kegiatan itu, terpidana merugikan keuangan negara sebesar Rp588.586.376. dan dijatuhi pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun 6 (enam) bulan dan denda Rp200.000.000 subsider 6 bulan,"jelasnya.

Majelis hakim juga telah memvonis RPN. Namun hingga saat ini, RPN yang merupakan adik dari Reza masih dalam tahap pengejaran. "Mereka berdua ini kan divonisnya bersama-sama. Nah, RPN masih dalam tahap pengejaran," pungkasnya. (yud/wdi)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Buronan Kasus Perdagangan Orang Ditangkap Polda Mataram


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler