JAKARTA - Pelarian mantan Kepala Kantor Pos Jakarta Pusat Her Chaerudin berakhir di tangan tim gabungan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat, Polres Kemayoran, dan Polrestabes Bandung TimurTerpidana dua tahun karena kasus korupsi dana operasional PT Pos itu ditangkap di Jalan Ujung Berung, Bandung, Sabtu pagi (15/10) pukul 06.00.
"Begitu tertangkap, yang bersangkutan langsung dijebloskan ke Lapas Cipinang untuk menjalani hukuman," tegas Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Noor Rachmad Sabtu (15/10)
BACA JUGA: Pasokan Avtur Dihentikan, Merpati Lumpuh
Her, kata Noor, tertangkap di sekitar kompleks rumahnya sendiri.Korupsi yang dilakukan Her terjadi pada 2005-2006
BACA JUGA: Cikeas Mirip Panggung Indonesia Idol
Namun, komisi itu ternyata tak diberikan kepada merekaPemberian komisi itu juga tidak bisa dibenarkan
BACA JUGA: Main Gertak, Bukti PKS Sudah Gerah
Karena persaingan ketat antar pengguna jasa kargo dan surat menyurat, PT Pos mengiming-imingi komisi untuk transaksi pengiriman barangUntuk pengiriman senilai Rp 20 juta-100 juta, dijatah komisi lima persen; Rp 100 juta-400 juta, komisi empat persen; dan lebih dari Rp 400 juta dengan komisi tiga persen.Mahkamah Agung (MA) menilai kebijakan tersebut bertentangan dengan pasal 32 ayat (1) Kep Men BUMN NoKep-117/M-MBU/2002 tentang penerapan good corporate governance dan pasal 89 UU No19/2003 tentang BUMN"Negara dirugikan Rp 302 juta," kata Noor.
Mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo itu menambahkan, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membebaskan Her dalam sidang 23 April 2009Namun, jaksa lantas mengajukan kasasi dan dikabulkanHasilnya, berdasarkan putusan No 1906/pid.sus/2009 tanggal 11 Mei 2010, Mahkamah Agung (MA) menghukum Her dua tahun penjara, denda Rp 100 juta, dan membayar uang pengganti Rp 302 juta subsider kurungan satu tahun(aga)
BACA ARTIKEL LAINNYA... PKS Nyaman Koalisi Tapi Ingin Bebas
Redaktur : Tim Redaksi