jpnn.com - SEMARANG - Kejaksaan menangkap tersangka korupsi penyertaan modal Yayasan Kesejahteraan Karyawan Angkasa Pura (YAKKAP) di Kabupaten Blora, Jawa Tengah, Haryanto.
Tersangka ditangkap stelah beberapa kali mangkir dari panggilan pemeriksaan oleh penyidik kejaksaan.
BACA JUGA: Soal Kasus Korupsi DJKA, Jubir KPK Sebut Peluang Memeriksa Lagi MLN Selalu Ada
Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Arfan Triono mengatakan tersangka ditangkap di sebuah tempat indekos di Cepu, Kabupaten Blora, Jawa Tengah.
"Tersangka sudah tiga kali dipanggil secara patut untuk diperiksa, namun tidak pernah memenuhi panggilan," kata dia di Semarang, Jawa Tengah, Jumat (9/8).
BACA JUGA: Oknum ASN Pemkot Bandung jadi Tersangka Korupsi, Begini Modusnya
Menurut Arfan, Haryanto ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi sekitar Rp 5 miliar itu sejak November 2023.
Kemudian, lanjut dia, sejak Januari 2024 tersangka tidak pernah memenuhi panggilan kejaksaan untuk diperiksa.
BACA JUGA: Usut Korupsi Jalan Tol Trans Sumatera, KPK Panggil Bos Perusahaan Investasi Dalil Firmansyah
Tersangka selanjutnya ditahan di Lapas Semarang sambil menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasus dugaan korupsi YAKKAP tersebut bermula dari pembangunan yang dibiayai yayasan tersebut.
Setelah rumah yang dibangun dan terjual seluruhnya, dana pinjaman untuk modal pembangunan 42 unit rumah tersebut tidak pernah dikembalikan ke yayasan itu. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi