Oknum ASN Pemkot Bandung jadi Tersangka Korupsi, Begini Modusnya

Jumat, 09 Agustus 2024 – 19:20 WIB
Tersangka RA yang merupakan oknum ASN di Pemkot Bandung ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait lelang proyek di ULP Kota Bandung. Foto: Sources for JPNN.com.

jpnn.com - BANDUNG - Kejaksaan Negeri Kota Bandung menetapkan oknum aparatur sipil negara (ASN) berinisial RA sebagai tersangka korupsi pengadaan barang dan jasa di Unit Layanan Pengadaan (ULP) di lingkungan Pemerintah Kota Bandung.

RA yang merupakan oknum ASN Pemkot Bandung itu diduga telah melakukan pengaturan lelang proyek agar dimenangkan penyedia barang jasa tertentu pada 2024 ini.

BACA JUGA: Soal Kasus Korupsi DJKA, Jubir KPK Sebut Peluang Memeriksa Lagi MLN Selalu Ada

Kepala Kejari Bandung Irfan Wibowo mengatakan bahwa penetapan tersangka terhadap RA ini berdasarkan dua alat bukti yang telah dikantongi penyidik. Status penyidikan umum dinaikkan ke penyidikan khusus.
 
"Tersangka ini merupakan ASN yang bertugas selaku anggota pokja (kelompok kerja) dalam pemilihan penyedia pada Unit Kerja Pengadaan Barang Jasa (UKPBJ) Pemkot Bandung," kata Irfan, Jumat (9/8).

Irfan mengatakan tersangka RA ditahan untuk 20 hari ke depan di Rutan Kebonwaru Bandung.

BACA JUGA: Usut Korupsi Jalan Tol Trans Sumatera, KPK Panggil Bos Perusahaan Investasi Dalil Firmansyah

Menurut Irfan, tersangka mengatur proyek dengan modus pengaturan pemenang tender dan menyebarluaskan dokumen yang dirahasiakan kepada calon penyedia barang jasa.

Irfan mengatakan tersangka dijerat Pasal 11 dan 12 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

BACA JUGA: Usut Kasus Korupsi Akuisisi Perusahaan, KPK Panggil Komisaris PT ASDP

Irfan menegaskan bahwa pihaknya terus melakukan penyidikan dalam kasus ini.

Kejari Bandung telah memeriksa 25 saksi dalam kasus tersebut.

"Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru," tegasnya.

Irfan mengajak masyarakat mengawal dan mengawasi penanganan kasus yang dilakukan Kejari Kota Bandung tersebut. Hal itu supaya Kejari Kota Bandung bekerja lebih optimal.

Sebelumnya, Kejari Bandung menggeledah Kantor ULP di lingkungan Pemkot Bandung, Rabu (10/7) lalu.

Penggeledahan dilakukan terkait penyidikan  kasus dugaan korupsi bermodus pengaturan lelang proyek agar dimenangkan penyedia barang dan jasa tertentu tahun 2024.

Proses penggeledahan dilakukan sejak pukul 11.00 WIB hingga pukul 17.30 WIB.

Kejari menyita 74 barang, mulai dari dokumen digital, handphone hingga laptop milik dari anggota pokja ULP berinisial R dan R, dalam penggeledahan itu. (mcr27/jpnn) 


Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler