Kejaksaan Telusuri Tuntutan Terdakwa Century

Rabu, 09 Februari 2011 – 15:33 WIB
JAKARTA - Kejaksaan akan memeriksa pertimbangan hukum yang digunakan jaksa penuntut umum sehingga menyimpulkan Arga Tirta Kirana layak dituntut hukuman selama 10 tahun penjara, dalam kasus penerbitan Letter of Credit (L/C) bermasalah Bank Century.

Pemeriksaan dilakukan karena sesuai prosedur yang berlaku, tuntutan harus berdasar fakta di persidangan mulai dari keterangan saksi, barang bukti yang ada sampai pengakuan terdakwa sendiri.

Hal ini dikemukakan Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung Nur Rochmat, Rabu (9/1), menanggapi munculnya sorotan dari praktisi hukum menyusul postingan via twitter dari anak Arga, Alanda Kariza yang menilai tuntutan terhadap ibunya lebih tinggi dibanding pemilik saham Bank Century, Robert Tantular selama 8 tahun penjara.

"Saya cek dulu dengan pihak Kejari Jakarta PusatNamun dasar dari fakta perbuatan yang terungkap di persidangan, itu merupakan pertimbangan jaksa untuk menuntut," kata Nur di kantornya.

Dengan adanya pertimbangan tuntutan berdasar fakta persidangan, Nur mengaku tak bisa langsung menilai apakah tuntutan Arga kurang adil dibanding Robert Tantular

BACA JUGA: Nama Ayah Harus Dimasukkan Dalam Akte

"Tentu kiranya (tuntutan) sudah dipertimbangkan, misalnya unsur yang ada
Namun detailnya belum saya lihat

BACA JUGA: DPR Desak Percepat Pembentukan BPJS

Saya akan cek dulu," tegas Nur lagi.

Arga diharuskan bertanggung jawab secara hukum saat menjabat sebagai Kepala Divisi Corporate Legal Bank century
Dia didakwa melakukan tindak pidana perbankan dan menyebabkan adanya pencatatan dokumen, laporan, pembukuan palsu di bank terkait pengajuan L/C ke Bank Century sebesar US$22,5 juta yang melibatkan politisi PKS, Misbakhun

BACA JUGA: Pemulangan TKI Mesir, Kadisnaker Dituntut Proaktif

(pra/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Perusahaan Wajib Buat Pemetaaan Tenaga Kerja Makro


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler