Pemeriksaan dilakukan karena sesuai prosedur yang berlaku, tuntutan harus berdasar fakta di persidangan mulai dari keterangan saksi, barang bukti yang ada sampai pengakuan terdakwa sendiri.
Hal ini dikemukakan Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung Nur Rochmat, Rabu (9/1), menanggapi munculnya sorotan dari praktisi hukum menyusul postingan via twitter dari anak Arga, Alanda Kariza yang menilai tuntutan terhadap ibunya lebih tinggi dibanding pemilik saham Bank Century, Robert Tantular selama 8 tahun penjara.
"Saya cek dulu dengan pihak Kejari Jakarta PusatNamun dasar dari fakta perbuatan yang terungkap di persidangan, itu merupakan pertimbangan jaksa untuk menuntut," kata Nur di kantornya.
Dengan adanya pertimbangan tuntutan berdasar fakta persidangan, Nur mengaku tak bisa langsung menilai apakah tuntutan Arga kurang adil dibanding Robert Tantular
BACA JUGA: Nama Ayah Harus Dimasukkan Dalam Akte
"Tentu kiranya (tuntutan) sudah dipertimbangkan, misalnya unsur yang adaBACA JUGA: DPR Desak Percepat Pembentukan BPJS
Saya akan cek dulu," tegas Nur lagi.Arga diharuskan bertanggung jawab secara hukum saat menjabat sebagai Kepala Divisi Corporate Legal Bank century
BACA JUGA: Pemulangan TKI Mesir, Kadisnaker Dituntut Proaktif
(pra/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... Perusahaan Wajib Buat Pemetaaan Tenaga Kerja Makro
Redaktur : Tim Redaksi